Rabu, 10/03/2021 16:15 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melakukan pemantauan media sosial melalui Virtual Police. Hal ini untuk memperingati beberapa akun media sosial yang diduga ada pelanggaran. Akun media sosial yang masuk dalam peringatan oleh Virtual Police biasanya berisi unggahan yang mengandung unsur SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan).
Sampai dengan hari ini, sebanyak 79 akun media sosial yang mendapat peringatan dari Virtual Police.
10 Contoh Ucapan HUT DPR RI 2026, Cocok untuk Postingan Medsos
Legislator PDIP Dorong Media Sosial dan OTT Diatur dalam UU Penyiaran
17 Ucapan HUT Ke-81 RI yang Penuh Makna
Keyword : Virtual Police Media Sosial