Rabu, 10/03/2021 16:15 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melakukan pemantauan media sosial melalui Virtual Police. Hal ini untuk memperingati beberapa akun media sosial yang diduga ada pelanggaran. Akun media sosial yang masuk dalam peringatan oleh Virtual Police biasanya berisi unggahan yang mengandung unsur SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan).
Sampai dengan hari ini, sebanyak 79 akun media sosial yang mendapat peringatan dari Virtual Police.
Tanda Tubuhmu Perlu Detoks Media Sosial, Baik untuk Mental
PM Inggris Desak Instagram dan TikTok Hapus Fitur Scroll Tak Terbatas
20 Ucapan HUT TNI AU, Cocok Dibagikan di Media Sosial
Keyword : Virtual Police Media Sosial