Rabu, 10/03/2021 16:15 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melakukan pemantauan media sosial melalui Virtual Police. Hal ini untuk memperingati beberapa akun media sosial yang diduga ada pelanggaran. Akun media sosial yang masuk dalam peringatan oleh Virtual Police biasanya berisi unggahan yang mengandung unsur SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan).
Sampai dengan hari ini, sebanyak 79 akun media sosial yang mendapat peringatan dari Virtual Police.
Larangan Medsos untuk Remaja Bisa Jadi Bumerang, Ini Temuan Studinya
MPR RI Ajak Pelajar Gen Z Jadi Garda Terdepan Melawan Hoaks di Era Digital
Sari Yuliati: Pembahasan RUU Perampasan Aset Berjalan, Hoaks DPR Menolak
Keyword : Virtual Police Media Sosial