Rabu, 10/03/2021 16:15 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melakukan pemantauan media sosial melalui Virtual Police. Hal ini untuk memperingati beberapa akun media sosial yang diduga ada pelanggaran. Akun media sosial yang masuk dalam peringatan oleh Virtual Police biasanya berisi unggahan yang mengandung unsur SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan).
Sampai dengan hari ini, sebanyak 79 akun media sosial yang mendapat peringatan dari Virtual Police.
Dear Fans Arsenal, Begini Cara Dukung Klub tanpa Trofi UCL
20 Contoh Ucapan Hari Lahir Pancasila, Cocok untuk Postingan Medsos
Pengamat Intelijen: Ada Operasi Delegitimasi terhadap Prabowo di Medsos
Keyword : Virtual Police Media Sosial