Rabu, 10/03/2021 16:15 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melakukan pemantauan media sosial melalui Virtual Police. Hal ini untuk memperingati beberapa akun media sosial yang diduga ada pelanggaran. Akun media sosial yang masuk dalam peringatan oleh Virtual Police biasanya berisi unggahan yang mengandung unsur SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan).
Sampai dengan hari ini, sebanyak 79 akun media sosial yang mendapat peringatan dari Virtual Police.
Terungkap, Istri Lettu Agam Sejak Awal Umbar Masalah Keluarga ke Media Sosial
Tanggapan Keluarga Lettu Agam Terkait Dugaan Perselingkuhan yang Viral di Medsos
KipasKipas, Medsos Baru Karya Anak Bangsa Resmi Diluncurkan
Keyword : Virtual Police Media Sosial