Jum'at, 05/03/2021 22:25 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono menyebut salah besar apabila Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko menilai Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara sah secara hukum.
SBY menegaskan bahwa KLB tersebut tidak sah dan ilegal, karena gagal memenuhi berbagai syarat yang ditetapkan dalam AD/ART Partai Demokrat.
"Saya dengar ada akal-akal dari KSP Moeldoko dan pelaku kudeta. Sebelum mengangkat KSP Moeldoko menjadi Ketua Umum Partai Demokrat ilegal, AD/ART yang sah diubah dan diganti dengan AD/ART versi KLB Deli Serdang, sehingga penobatan KSP Moeldoko dianggap sah," kata SBY dalam pernyataannya di Cikeas, Bogor, pada Jumat (5/3).
SBY menerangkan, untuk mengubah AD/ART maka kongres maupun KLB-nya terlebih dahulu harus sah. Sedangkan KLB Deli Serdang, menurut SBY, tidak sah. Maka AD/ART yang dihasilkan juga tidak sah.
PAN Sambut Baik Silaturahmi Prabowo dan SBY
PAN Sambut Baik Silaturahmi Prabowo dan SBY
Viral Momen Prabowo Mundur Selangkah Tak Ingin Belakangi SBY
"AD/ART hasil kongres atau KLB sah pun harus mendapatkan pengesahan dari negara melalui Kemenkumham. Jadi kalau KSP Moeldoko dari telepon menanyakan keabsahan AD/ART, dan mengira AD/ART KLB Deli Serdang itu sah, KSP Moeldoko salah besar," tegas SBY.
Mantan Presiden RI itu juga menyebut Moeldoko tidak memahami Undang-undang Partai Politik serta AD/ART Partai Demokrat.
"SP Moeldoko tidak memahami UU Parpol yang berlaku, dan ADART Partai Demokrat. Lagi-lagi, makin kuat dan makin nyata bahwa KLB Deli Serdang benar-benar tidak sah adanya," tandas dia.
Keyword : SBY KLB Demokrat Moeldoko Deli Serdang