Tuntutan Belum Maksimal, ICW Nilai JPU Menafikan Peran Sentral Djoko Tjandra

Jum'at, 05/03/2021 13:54 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) memandang Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum maksimal menjatuhkan tuntutan kepada Joko S Tjandra alias Djoko Tjandra.

Diketahui, Djoko Tjandra dituntut empat tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA).

"JPU cenderung menafikan peran sentral terdakwa dalam kejahatan yang ia lakukan," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Jumat (5/3).

Kurnia menyatakan, anggapan itu didasarkan pada sedikitnya tiga indikator. Pertama, JPU dimungkinkan untuk menuntut Djoko Tjandra hukuman maksimal lima tahun penjara berdasarkan regulasi yang ada, alih-alih hanya empat tahun. Kemudian, denda yang dituntut oleh penuntut juga hanya senilai Rp100 juta.

"Mengingat kejahatan yang ia lakukan, mestinya penuntut menuntut makksimal hingga Rp250 juta," katanya.

Ketiga, penuntut umum tidak menjadikan latar belakang kejahatan yang dilakukan Djoko Tjandra dalam menjatuhkan tuntutan.

Terlebih dalam melakukan perbuatannya, Djoko Tjandra sudah berstatus terpidana. Hal ini menurut Kurnia seharusnya bisa dijadikan dasar pemberat tuntutan.

"Tak hanya itu, tindakan Joko S Tjandra yang telah mencoreng institusi penegak hukum dengan menyuap oknum Jaksa dan perwira tinggi Polri. Namun sepertinya hal itu luput dijadikan dasar pemberat tuntutan," kata Kurnia.

Selain itu, lanjut Kurnia, regulasi pemidanaan bagi pelaku pemberi suap memunculkan problematika tersendiri. Lantaran, ia menilai, hukuman yang diatur dalam regulasi tersebut kurang ideal bagi pelaku.

"Dapat dibayangkan, hukuman maksimal bagi pelaku pemberi suap hanya lima tahun penjara. Model ini sebenarnya tidak layak bagi seorang Joko S Tjandra, yang harusnya dapat dihukum penjara seumur hidup," katanya.

Atas hal itu, kata Kurnia, ICW mendorong agar majelis hakim dapat mengesampingkan tuntutan penuntut umum dan menghukum maksimal Djoko Tjandra.

Tak hanya itu, ICW juga mendesak KPK untuk melakukan pengembangan perkara Djoko Tjandra dengan menyelidiki peran pihak-pihak lain yant kemungkinan terlibat.

"Sebab, sampai saat ini, ICW masih meyakini ada beberapa orang yang tergabung dalam klaster politik, penegak hukum, dan swasta yang belum dijerat oleh penegak hukum," kata dia.

TERKINI
Hoaks! Indonesia Jadi Negara Terkorup No 1 di Dunia usai Orang Ini Korupsi Rp3000 Triliun Richie Sambora Harus Berlutut ke Jon Bon Jovi agar Livin` on a Prayer Dimasukkan ke Album Lagi Bucin, Dua Lipa Peluk Mesra Callum Turner di Jalanan Berkarier Sejak Muda, Anne Hathaway Sering Alami Stres Kronis