Geledah Rumah Penyuap Gubernur Sulsel, KPK Amankan Dokumen Terkait Perkara

Rabu, 03/03/2021 18:35 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Tim Penyidim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan barang bukti berbagai dokumen yang berkaitan dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan TA 2020-2021.

Barang bukti tersebut diamankan usai menggeledah dua lokasi, yaitu rumah kediaman pribadi tersangka Agung Sucipto selaku penyuap Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin abdullah dan Kantor Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekda Provinsi Sulawesi Selatan.

"Hari ini Tim Penyidik KPK telah melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi berbeda di Sulawesi Selatan yang bertempat di Rumah Kediaman pribadi Tsk AS (Agung Sucipto) dan Kantor Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekda Provinsi  Sulsel," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (3/3).

Ali mengatakan tim penyidik akan memverifikasi dan menganalisa dokumen-dokumen tersebut. Hasil analisa nantinya sebagai pegangan penyidik untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Sebelumnya, pada Selasa (2/3), KPK juga telah menggeledah rumah pribadi tersangka Nurdin abdullah dan Kantor Dinas PUTR Provinsi Sulawesi Selatan. Dari penggeledahan itu, KPK mengamankan sejumlah uang dan dokumen terkait perkara ini.

Dalam kasus ini KPK baru menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah dan Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Sulsel, Edy Rahmat sebagai tersangka penerima suap.

Sementara, Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap kepada Nurdin.

Penetapan tersangka ketiganya merupakan buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Jumat (26/2/2021) malam, di Sulsel. Nurdin diduga menerima uang sejumlah Rp5,4 miliar dari beberapa kontraktor proyek.

Sebagai penerima Nurdin dan Edy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. 

Sedangkan sebagai pemberi Agung disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

TERKINI
Genjot Penjualan di China, Toyota Gandeng Tencent Toyota Kenalkan Dua Varian Mobil Listrik untuk Pasar China Perang Epik Rebutan Kilang Anggur, Brad Pitt dan Angelina Jolie Saling Menuduh Milla Jovovich Ungkap Dirinya Pernah Jadi Baby Sitter Anak-anak Bruce Willis dan Demi Moore