Senin, 01/03/2021 21:09 WIB
Moskow Jurnas.com - Regulator komunikasi Rusia, Roskomnadzor menuding Twitter telah melanggar hukum Rusia. Platform media sosial disebut gagal menghapus konten terlarang.
Tercatat 2.862 postingan yang berisi materi terkait bunuh diri, pornografi, dan narkoba sejak 2017 tidak dihapus oleh Twitter.
"Mereka dapat didenda berat jika terbukti bersalah berulang kali, gagal menghapus konten yang dianggap ilegal menurut hukum Rusia," demikian pernyataan lembaga lembaga tersebut dikutip dari Reuters pada Senin (1/3).
Sebagaimana diketahui, Twitter digunakan secara luas oleh kritikus Kremlin Alexei Navalny dan sekutunya, untuk mengkritik pihak berwenang dan mengumumkan protes baru.
Rusia Serang Jalur Kereta Api Ukraina untuk Ganggu Pasokan Senjata AS
Kepala KGB Belarusia Picu Ketakutan akan Serangan Udara, Kyiv Evakuasi Dua Rumah Sakit
Penangkapan Wakil Menteri Pertahanan Rusia Kemungkinan Dilakukan Klan Saingannya
Twitter yang menolak berkomentar sebelumnya pernah didenda karena melanggar undang-undang data Rusia, tetapi hukumannya relatif kecil. Pengadilan Moskow tahun lalu mendenda Twitter 4 juta rubel (US$54.000) karena gagal mematuhi hukum data Rusia.
Rusia dalam beberapa bulan terakhir mengambil langkah tegas untuk memberikan pengaruh lebih besar atas platform media sosial asing.
RUU yang disahkan oleh majelis rendah parlemen pada Desember tahun lalu, memungkinkan Rusia untuk menjatuhkan denda besar pada platform yang tidak menghapus konten terlarang, dan bahkan membatasi akses ke raksasa media sosial AS itu jika "mendiskriminasi" media Rusia.
Kementerian Luar Negeri Rusia juga menuduh Facebook dan platform AS lainnya gagal mengidentifikasi posting palsu terkait dengan protes tidak sah untuk mendukung Navalny, di mana polisi menahan ribuan demonstran di seluruh negeri.
Keyword : Konten IlegalTwitterRusia