Senin, 01/03/2021 16:21 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Penolakan terhadap legalisasi investasi minuman keras (miras) yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal terus bermunculan. Salah satunya datang dari Fraksi PPP DPR RI.
“PPP melihat bahwa dari sisi manfaat dan mudarat, maka potensi mudaratnya jauh lebih besar daripada potensi manfaatnya. Apa lagi soal masuknya investasi miras ini kedalam Perpres 10/2021 tersebut,” kata Waketum PPP, Arsul Sani kepada wartawan, Senin (1/3).
Anggota Komisi III DPR RI ini menegaskan, pemerintah tidak menjelaskan secara rinci manfaat apa yang akan didapatkan oleh negara, termasuk penyerapan tenaga kerja hingga penerimaan pajak dari peraturan investasi miras ini.
“Pemerintah tidak menjelaskan manfaat apa sebenarnya bagi negara ini yang hendak diperoleh. Tidak dijelaskan berapa besar efeknya pada penyerapan tenaga kerja, berapa banyak potensi pajak yang bisa digali,” tegas Arsul.
Menteri PPPA: Suara Anak Indonesia Harus Jadi Dasar Penyusunan Kebijakan
Jelang HAN 2026, Menteri PPPA Ajak Kolaborasi Penuhi Hak Anak
Kemen PPPA Kawal Pemenuhan Hak Anak Korban Kekerasan Seksual Malang
Dia menekankan, dilegalkan investasi miras ini berpotensi memperbanyak produk oplosan dengan harga yang murah di tengah-tengah masyarakat. Hal itu membahayakan masa depan generasi bangsa.
“Sementara potensi mudaratnya lebih jelas bisa dilihat, seperti berapa banyak korban miras akan berjatuhan, karena dengan semakin banyak produk miras, maka akan semakin banyak pula potensi miras oplosan, apalagi kalo harganya murah,” tekan Arsul.
Arsul Sani juga mempertanyakan langkah Pemerintah ke depan, jika distribusi miras yang sudah dilegalkan Pemerintah ini ke daerah-daerah yang melarang miras.
“Terus bagaimana distrubusinya ketika mencapai daerah-daerah yang justru kearifan lokalnya tegas menolak keberadaan Miras,” tanya Arsul.
Presiden Joko Widodo (Jokowi), telah menetapkan industri minuman keras masuk dalam Daftar Positif Investasi (DPI) mulai 2 Februari 2021. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Penanaman modal baru hanya dapat dilakukan di beberapa daerah di Indonesia, yakni Provinsi Bali, Provinsi Nusa Ternggara Timur (NTT), Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya serta kearifan lokal.