Biadab, Para Tersangka Jual Anak di Bawah Umur Seharga Ratusan Ribu

Kamis, 25/02/2021 16:41 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Selain menindak para tersangka, Polda Metro Jaya juga telah mengamankan dan membawa korban eksploitasi anak yang berjumlah ratusan orang. Diketahui, tidak hanya anak dibawah umur, namun juga orang dewasa yang menjadi korban.

"Ada 10 laporan yang kami terima, dari semuanya itu korban yang merupakan anak-anak dibawah umur itu berjumlah 91 orang, sementara 195 itu orang dewasa, jumlahnya sekitar 286 korban," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Kamis (25/2/2021).

Dalam melancarkan aksinya, para tersangka menggunakan tiga media sosial sekaligus yakni Facebook, Instagram dan juga Mi Chat.

"Iya, pakai media sosial dia berkenalan, lalu pakai Mi Chat itu untuk memasarkan korban ke hidung belang," sambungnya.

Diketahui lebih lanjut, para tersangka memberikan uang ratusan ribu rupiah setelah melakukan persetubuhan bersama.

"Mereka ini mengajak para korban ke hotel atau penginapan, lalu disetubuhi dan diberikan uang sekitar Rp 300-500 ribu rupiah," jelas Yusri.

TERKINI
Ketua Komisi XIII Ajak Perkapi Bangun Dunia Kepailitan yang Berkeadilan 10 Finalis Duta Bahasa Nasional 2026, DKI Jakarta Sabet Gelar Terbaik I KPK Geledah Rumah Dirjen Kementerian ATR/BPN Terkait Suap HGB Summarecon Habiburokhman Minta Polisi Proses Tegas Pelaku Kekerasan di Senayan City