Selasa, 23/02/2021 15:32 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menyebutkan sosok `King Maker` yang diduga terlibat dalam pusaran kasus suap terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra merupakan aparat penegak hukum berpangkat tinggi.
"King Maker dari unsur penegak hukum. Penegak hukum dan jabatannya tinggi. Oknum penegak hukum yang jabatannya tinggi," kata Boyamin kepada awak media di Gedung KPK, Selasa (23/2).
Menurut Boyamin, hal itu didapat melalui keterangan para saksi yang diproses dalam persidangan kasus tersebut.
"Saya mendapatkan dari salah satu saksi yang diproses di persidangan kemarin melalui teman saya untuk mencoba meminta penjelasan siapa sih king maker," ucap Boyamin.
Nurul Ghufron Tak Hadir, Dewas KPK Terpaksa Tunda Sidang Etik
KPK Geledah Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar
KPK Diminta Segera Eksekusi Bupati Mimika Eltinus Omaleng ke Penjara
Atas dasar itu, Boyamin kembali meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera mengusut sosok `King Maker` itu. Menurutnya, hanya KPK yang bisa mengusut keterlibatan `King Maker` dalam kasus itu.
"Saya yakin gak bisa kalau dipaksa ke kepolisian atau ke kejaksaan untuk proses ini. Karena oknum penegak hukum itu tadi," ucapnya.
Boyamin mengultimatum Lembaga Antikorupsi itu dengan gugatan praperadilan jika laporannya tidak ditindaklanjuti. Dia memberi waktu satu bulan untuk KPK mengusut sosok `King Maker` itu.
"Karena sudah mengerucut, maka saya berikan timeline satu bulan. Kalau tidak diproses KPK saya gugat ke praperadilan " kata Boyamin.