Pakistan Sebut RUU Anti Muslim Prancis Diskriminatif

Senin, 22/02/2021 07:50 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Presiden Pakistan Arif Alvi mendesak Prancis untuk menghentikan "sikap diskriminatif" terhadap Muslim menjadi undang-undang yang ditujukan untuk memerangi ekstremisme.

"Paris perlu menyatukan orang-orang alih-alih membenturkan Islam dengan cara tertentu untuk menciptakan ketidakharmonisan dan bias," kata Alvi, dilansir Middleeast, Senin (22/02).

Alvi merujuk pada RUU kontroversial yang diperkenalkan oleh Presiden Prancis Emmanuel Macron tahun lalu untuk melawan "separatisme Islamis."

Berbicara dalam seminar tentang kebebasan beragama dan hak-hak minoritas di Islamabad, dia mengatakan bahwa Pakistan mengkomunikasikan kepada Barat bahwa penistaan terhadap Nabi Muhammad atas nama yang disebut kebebasan berekspresi dianggap sebagai penghinaan bagi seluruh komunitas Muslim.

RUU tersebut dikritik karena menargetkan komunitas Muslim dan memberlakukan pembatasan di hampir setiap aspek kehidupan mereka.

Hal ini mengatur campur tangan di masjid dan asosiasi yang bertanggung jawab atas administrasi masjid, serta mengendalikan keuangan asosiasi dan organisasi non-pemerintah milik Muslim.

Ini membatasi pilihan pendidikan komunitas Muslim dengan mencegah keluarga memberikan pendidikan rumah kepada anak-anak.

RUU itu juga melarang pasien memilih dokter berdasarkan jenis kelamin karena alasan agama atau alasan lain dan mewajibkan "pendidikan sekularisme" bagi semua pejabat publik.

TERKINI
Terinspirasi Lagu Taylor Swift di TTPD, Charlie Puth Segera Rilis Single `Hero` Tak Mau Punya Anak, Sofia Vergara Lebih Siap Jadi Nenek Supri FX Cerita Kisah Cinta dengan Istri Lewat Single Tetaplah Dalam Pelukanku Raih Nominasi Aktor Terbaik di La La Land, Ryan Gosling Akui Sebuah Penyesalan