Pimpinan DPD Soroti Kasus Penahanan IRT di Lombok Tengah

Minggu, 21/02/2021 22:33 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Kalangan senator menyoroti penahanan terhadap empat orang Ibu Rumah Tangga (IRT) yang diduga melakukan pengerusakan gudang pabrik rokok UD. Mawar di kecamatan Kopang oleh pihak Kejaksaan Negeri Lombok Tengah.

Wakil Ketua DPD RI, Sultan B. Najamudin mengatakan, ada sejumlah hal yang semestinya menjadi perhatian para penegak hukum.

"Sebagai sesama warga bangsa, Kami berkeyakinan bahwa proses penegakan hukum yang adil mesti sejalan dengan standar moral dan etika kemanusiaan kita sebagai bangsa yang menjujung tinggi perikemanusiaan yang adil dan beradab,” terang dia dalam keterangan tertulisnya, Minggu (21/2). 

Senator muda asal Bengkulu ini menjelaskan, sangat berbahaya jika ada IRT yang sedang aktif menyusui bayinya ditahan oleh penegak hukum dengan delik yang tidak proporsional. Terlepas, dari tingkat kesalahan mereka, peristiwa Ini sangat mengusik rasa keadilan masyarakat. 

"Negara harus mempertimbangkan sisi kemanusiaan, terutama bagi rakyat kecil yang justru sedang menuntut keadilan di hadapan korporasi. Sudah cukup dengan kasus Nenek Asyani,” terang Sultan.

Oleh karena itu, Sultan minta kepada pihak Kejaksaan untuk cukup dengan melakukan penahanan rumah kepada empat IRT tersebut dalam proses hukumnya. 

Kejaksaan dan kepolisian, lanjut dia, harus menjadi tempat penyelesaian masalah dengan cara restoratif. 

"Dalam situasi yang sosial dan ekonomi yang sedang tidak menentu ini akibat pandemik covid ini, ruang publik tidak boleh dibuat gaduh oleh delik hukum yang mengusik rasa keadilan publik,” demikian Sultan.

TERKINI
Tujuh Orang Tewas Akibat Kapal Terbalik di Siprus Berbagai Negara Siap Tetapkan Standar Waktu Bulan 7.000 Tentara Asing dari 70 Negara Berperang di Ukraina Venezuela Sepakati Kerja Sama Minyak dengan AS