Sabtu, 20/02/2021 22:21 WIB
Cirebon, Jurnas.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) mengimbau perguruan tinggi agar lebih cermat sebelum memberikan predikat doktor honoris causa.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdikbud, Paristiyanti Nurwardani mengatakan, untuk memberikan predikat tersebut kampus juga perlu mempertimbangkan sisi moral dan etika.
"Kita berharap sosok tersebut (yang diberikan honoris causa) adalah yang sangat menginspirasi anak bangsa. Tolong lain waktu, etika menjadi pertimbangan khusus," kata Paris di Cirebon pada Jumat (19/2) kemarin.
Sementara menyoroti kasus pemberian gelar honoris causa dari Universitas Negeri Semarang (Unnes) kepada mantan Ketua Umum PSSI Nurdin Halid, menurut Paris tidak ada pelanggaran dari segi regulasi, namun kurang etis.
Dies Natalis ke-2, Unibang Fokus Peningkatan Kualitas SDM
DPR Diminta Kawal Hak Pensiun Korban Restrukturisasi Jiwasraya
Rektor Unibang: Mahasiswa Harus Kuasai AI dan Bahasa Inggris
Sebab berdasarkan peraturan yang ada, perguruan tinggi dapat memberikan gelar doktor causa secara otonom jika telah melewati prosedur yang ditetapkan.
"Karena biasanya mereka yang rapatkan ke senat, lalu dilihat dari berbagai peraturan, apakah bisa memenuhi syarat, lalu dinyatakan wajar menerima honoris causa," ujar dia.
Selanjutnya, untuk mengantisipasi hal ini terjadi lagi di lain waktu, Paris mengungkapkan Kemdikbud sedang memfinalisasi rancangan integritas kampus, yang nantinya diperluas menjadi penelitian, pembelajaran, pengadian masyarakat, dosen, dan mahasiswa.
"Kalau sudah selesai, hal-hal semacam ini akan hilang dengan sendirinya," tandas Paris.