Jum'at, 21/10/2016 23:16 WIB
Jakarta - Dalam rangka memberantas tindak kejahatan pungutan liar (Pungli) di tanah air, Presiden Jokowi membuat website dan telepon, sebagai wadah laporan masyarakat.
Presiden Jokowi meminta kepada seluruh masyarakat, jika melihat dan mengalami Pungli agar segera melaporkan dengan cara menghubungi nomor telepon atau melalui website yang telah disediakan.
Sony Sonjaya Bakal Bongkar Dugaan Keterlibatan Tokoh Besar di Kasus MBG
Buronan Kasus Pemalsuan Surat Diringkus Tim Tabur Kejati Sumbar
Hinca Panjaitan Dorong Pengamanan Objek Vital Nasional Masuk RUU Polri
Keyword : Presiden Jokowi Pungli Pungutan Liar Polri Kejaksaan Jurnas.com