Jum'at, 21/10/2016 23:16 WIB
Jakarta - Dalam rangka memberantas tindak kejahatan pungutan liar (Pungli) di tanah air, Presiden Jokowi membuat website dan telepon, sebagai wadah laporan masyarakat.
Presiden Jokowi meminta kepada seluruh masyarakat, jika melihat dan mengalami Pungli agar segera melaporkan dengan cara menghubungi nomor telepon atau melalui website yang telah disediakan.
Kejagung Didesak Periksa Skandal Duo Jusuf Terkait Kredit Macet Kalla Group
MAKI Desak Kejagung Bongkar Korupsi Lainnya oleh Hery Susanto
Ketua Ombudsman Terima Rp1,5 Miliar dari Bos Tambang Nikel
Keyword : Presiden Jokowi Pungli Pungutan Liar Polri Kejaksaan Jurnas.com