Polda Metro Buka Hotline Korban Mafia Tanah, Laporkan Segera

Jum'at, 19/02/2021 17:16 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Kasus mafia tanah akan diusut tuntas dan diberantas oleh Polri. Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran bahkan telah menyediakan ruang pengaduan untuk masyarakat luas yang merasa menjadi korban mafia tanah.

Irjen Fadil Imran mengatakan, masyarakat korban mafia tanah bisa langsung mengirimkan pengaduannya melalui sambungan telepon di nomor 081 2817 1998. Pihaknya akan langsung memproses.

"Untuk tindak menindaklanjuti perintah Bapak Kapolri tersebut dan melindungi masyarakat pemilik tanah, kami membuka hotline Satgas Mafia Tanah Polda Metro Jaya yang bekerja dengan Kementerian ATR/BPN RI. Masyrakat yang dirugikan atau menjadi korban dapat mengadu ke nomor 081 2817 1998," kata Jenderal Bintang Dua ini, umat (19/2/2021).

Mantan Kapolda Jatim ini menegaskan, Satgas Mafia Tanah akan terus bekerja untuk melindungi dan membela pemilik tanah yang sah. Fadil Imran menyatakan, Satgas Mafia Tanah telah menangkap 15 tersangka dalam kasus tersebut. Mereka terdiri dari pemodal, pelaku lapangan, dan penyedia sarana dan prasarana.

"Bapak Kapolri sudah memerintahkan agar Satgas tidak pernah ragu untuk mengungkap kasus mafia tanah, siapapun dalangnya dan siapapun backingnya. Ini sudah kami buktikan dengan mengungkap," tandas Fadil Imran.

TERKINI
KPK Geledah Rumah Bupati Sukoharjo Etik terkait Kasus Pemerasan Pemerintah Percepat Solusi Kepadatan di Lintasan Ketapang-Gilimanuk Regulasi Turunan Pasal 33 UUD 1945 bisa Tutup Kebocoran Fiskal Benarkah Menikah dan Buka Usaha di Bulan Safar Dilarang?