OJK Segera Terbitkan Beleid soal Bank Digital

Kamis, 18/02/2021 14:05 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera menerbitkan POJK mengenai Bank Digital sebelum pertengahan 2021. Selain itu, OJK juga akan meluncurkan blue print untuk perbankan digital Tanah Aair.

Direktur Eksekutif Penelitian dan Pengaturan Perbankan OJK Anung Herlianto mengatakan, proses saat ini masih terus mengumpulkan masukan dari seluruh stakeholder untuk dikaji. Dalam draft yang masih disusun, direncanakan akan ada dua tipe bank digital yaitu bank yang didirikan full digital dan bank hasil transformasi dari yang sudah eksis.

"Nanti kami targetkan sebelum pertengahan tahun sudah dikeluarkan POJK Bank Digital," ujar Anung dalam peluncuran Roadmap Pengembangan Perbankan Indonesia (RP2I) hari ini di Jakarta, Kamis (18/2/2021).

Nantinya bagi yang berminat mendirikan bank full digital akan dikenakan kewajiban modal disetor paling sedikit sebesar Rp10 triliun. Bagi full digital bank cukup memiliki minimal satu kantor pusat dan layanan dengan digital.

Sedangkan untuk transformasi bank eksis, syarat modal yang disetor akan menyesuaikan.

"Ini masih dilakukan evaluasi sehingga masih akan ada perubahan," ujarnya.

Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan pihaknya menjanjikan akan selektif dalam menerima Investor yang berminat masuk dalam bisnis bank Digital.

Menurutnya visi Investor dalam jangka panjang akan turut menentukan kelayakan selain kemampuan mereka dalam mitigasi risiko.

 

 

Keyword : Bank Digital OJK

TERKINI
Spanyol Siapkan Rp244 Triliun Bantu Warga Hadapi Krisis Timteng Pemanasan Global Mengubah Hubungan Iklim Asia dan Mediterania Komisi V Minta Penyidikan Kecelakaan Argo Bromo Tak Berhenti di Masinis Iran Peringatkan Negara Teluk Usai Netanyahu Kunjungi Uni Emirat Arab