Rabu, 17/02/2021 21:05 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Polisi seriusi penanganan laporan mantan Juru Bicara Presiden SBY Dino Patti Djalal soal Kasus Mafia Tanah.
Hari ini, Polri telah menetapkan sebanyak 11 tersangka dalam kasus dengan korban keluarga Dino Patti Djalal ini.
"Tim sidik mengembangkan sampai ke dalangnya dengan pembuktian materiil terhadap 3 tersangka. Total sudah 11 tersangka," ujar Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Dwiasi, Rabu (17/2/2021).
Polri belum rincikan identitas 11 tersangka dan terkait proses penangkapan.
Legenda Liverpool Sebut Barcola Pemain yang Cocok Gantikan Mohamed Salah
Harga Emas Antam Naik jadi Rp2,61 Juta per Gram
Momen Raja Felipe VI Rayakan Spanyol yang Lolos ke Final Piala Dunia 2026
"Konstruksi perbuatan sindikat ini sedang dipenuhi alat buktinya oleh Tim Sidik Subdit Harta Benda Ditreskrimum PMJ," ucap dia.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, sejatinya ada tiga laporan terkait kasus mafia tanah yang diadukan pihak Dino ke polisi.
Laporan pertama dilakukan pada April 2020 lalu terkait rumahnya di Pondok Indah, laporan kedua pada November 2020 terkait rumahnya di Kemang, dan ketiga pada Januari 2021.
Keyword : Mafia Tanah Dino Patti Djalal Polri