Berkas Lengkap, Dua Tersangka Pemberi Suap Bansos Segera Disidang

Selasa, 16/02/2021 17:35 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dari Harry Van Sidabuke dan Ardian Iskandar Maddanatja selaku pihak swasta ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Keduanya merupakan tersangka pemberi suap dalam kasus pengadaan bantuan sosial (bansos) covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020 yang juga menjerat mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara.

"Hari ini, Jaksa KPK Yosi Andika Herlambang melimpahkan berkas perkara Terdakwa Harry Van Sidabukke dan Terdakwa Ardian Iskandar Maddanatja dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait Bansos Kemensos TA 2020 ke PN Tipikor Jakarta Pusat," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (16/2).

Dengan perlimpahan berkas ini, penahanan terhadapa keduanya akan menjadi kewenangan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dimana, keduanya segera menghadapi persidangan

"Tim JPU (Jaksa Penuntut Umum) selanjutnya menunggu penetapan Majelis Hakim yang akan memimpin persidangan dan penetapan sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan," ucap Ali.

Keduanya akan didakwa dengan dakwaan, pertama Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Kedua, Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain Harry Sidabuke dan Ardian IM, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya dalam kasus korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Kementerian Sosial RI terkait bantuan sosial untuk wilayah Jabodetabek 2020.

Mereka ialah, mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara (JPB); Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW).

Lembaga Antirasuah itu menduga, mantan Mensos Juliari telah menerima suap dari dua periode dari paket sembako paket bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 sebesar Rp17 miliar dari dua periode

Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima "fee" Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus Joko Santoso kepada Juliari melalui Adi Wahyono dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.

Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.

Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang "fee" dari Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari.

Untuk "fee" tiap paket bansos disepakati oleh Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebesar Rp10 ribu per-paket sembako dari nilai Rp300 ribu per-paket bansos.

TERKINI
Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya di Kasus Narkoba CERI Laporkan Aspidum Kejati Jawa Timur ke Jaksa Agung Atas Dugaan Ini Gelora Cap PKS sebagai Pengadu Domba: Tolak Gabung Koalisi Prabowo-Gibran Taylor Swift Sedih Tinggalkan Pacar dan Teman-temannya untuk Eras Tour di Eropa