Senin, 08/02/2021 19:23 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai implementasi Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Seragam dan Atribut Keagamaan sulit diawasi implementasinya saat ini, karena terganjal program pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Karena itu, KPAI mengimbau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) untuk menggencarkan sosialisasi, alih-alih memberikan batas waktu 30 hari bagi sekolah maupun pemda untuk mencabut aturan yang tidak sesuai dengan SKB Seragam.
"Kalau sudah sosialisasi, sudah sama persepsinya, kemudian diluruskan dulu, baru kita memberikan batas waktu. Kita tidak tahu apa yang mau diawasi Kemdikbud melalui inspektorat karena kita lagi PJJ," kata Komisioner KPAI Retno Listyarti pada Senin (8/2).
Akibat belum adanya sosialiasi, lanjut Retno, SKB Seragam menuai miskomunikasi di kalangan siswa dan pendidik. Banyak pihak beranggapan SKB Seragam akan melarang sama sekali penggunaan jilbab di lingkungan sekolah.
Risiko Adiksi Gawai Terhadap Anak Harus Segera Diatasi dengan Langkah yang Menyeluruh
Lingkungan Keluarga dan Pendidikan yang Ramah Anak Harus Konsisten Diwujudkan
Program Percepatan Penurunan Stunting Harus Dibarengi Pemahaman Masyarakat yang Baik
"Ada pula yang beranggapan bahwa siswa diberikan hak sebebas-bebasnya untuk menentukan bentuk dan jenis seragam sekolahnya," ujar Retno.
Retno melanjutkan, sebagian guru pendidikan agama Islam (PAI) juga khawatir. Pasalnya, selama ini siswa yang mengikuti mata pelajaran PAI diharuskan memakai jilbab.
"Pro kontra terus berjalan, tapi informasi yang terjadi oleh pembuat SKB ini seolah-olah sudah mengerti dan jelas, padahal di level bawah tidak," kata dia.