KPK Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Proyek Jalan di Bengkalis

Jum'at, 05/02/2021 19:14 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap dua tersangka dalam kasus korupsi pada proyek multi years peningkatan jalan Lingkar Bukit Batu Siak Kecil , Bengkalis tahun anggaran 2013-2015.

Dua tersangka itu ialah, seorang komisaris Direktur PT Arta Niaga Nisantara (ANN) Handoko Setiono dan Direktur PT ANN Melia Boentaran.

"Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan masing-masing selama 20 hari terhitung sejak 5 Februari 2021 sampai dengan 24 Februari 2021," kata Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jumat (5/1).

Lili mengatakan, tersangka Handoko Setiono akan ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur, sedangkan tersangka MeliaBoentaran akan ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK di Gedung Merah Putih.

"Sebagai upaya untuk tetap mencegah penyebaran Covid 19 di lingkungan Rutan KPK, maka para Tersangka akan terlebih dahulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1," kata Lili

Dalam kasus ini, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka pada Januari 2020 lali. Dimana, para tersangka diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara dalam pengadaan pekerjaan tersebut.

Lili juga menuturkan, Handoko duduga berperan aktif selama proses lelang untuk memenangkan PT ANN, padahal sejak awal lelang di buka PT ANN telah di nyatakan gugur ditahap prakualifikasi.

"Namun dengan dilakukannya rekayasa bersama dengan beberapa pihak di Dinas PUPR Kabupaten Bengkalis, berbagai dokumen lelang fiktif sehingga PT ANN dinyatakan sebagai pemenang tender pekerjaan," ucap Lili

Sedangkan Melia Boentara juga diduga aktif melakukan berbagai pertemuan dan memberikan sejumlah uang kepada beberapa pejabat di Dinas PUPR Kabupaten Bengkalis, agar bisa dimenangkan dalam proyek ini.

Dalam proyek ini pun diduga ditemukan berbagai manipulasi data proyek dan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang di tentukan.

"Diduga dalam proyek ini telah terjadi kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp 156 Miliar dari total nilai kontrak Rp 265 Miliar," kata Lili.

Kedua tersangka pun disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

TERKINI
Richie Sambora Harus Berlutut ke Jon Bon Jovi agar Livin` on a Prayer Dimasukkan ke Album Lagi Bucin, Dua Lipa Peluk Mesra Callum Turner di Jalanan Berkarier Sejak Muda, Anne Hathaway Sering Alami Stres Kronis Gara-gara Tuntutan Pelecehan Seksual, Lady Gaga Batalkan Pesta Lajang Adiknya