RUU EBT Berpotensi Tumpang Tindih, ADPPI Berharap DEN Ambil Inisiatif

Jum'at, 05/02/2021 07:05 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Asosiasi Daerah Penghasil Panasbumi Indonesia (ADPPI) mencium potensi adanya tumpang-tindih yang dapat berakibat pada ketidak pastian hukum terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Energi Baru dan Terbarukan (EBT) yang tengah dibahas di Komisi VII DPR RI.

Ketua ADPPI Hasanuddin mengatakan, RUU EBT harus tetap menjadikan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi sebagai pedoman, khususnya berkaitan penyediaan, pemanfaatan, pengelolaan, dan pengusahaan sumber EBT yang telah diatur.

Bagi Hasanuddin, yang diperlukan saat ini adalah aturan pelaksana atau Peraruran Pemerintah tentang Energi Baru Terbarukan (PP EBT) sebagaimana amanat UU Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi (UU Energi).

Namun ia mengingatkan bahwa aturan pelaksana (PP EBT) itu tidak berlaku untuk pengaturan sumber energi Nuklir dan Panas Bumi, karena telah diatur tersendiri (lex specialis) melalui Undang-undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran dan UU Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi.

Hasanuddin menyadari, dunia usaha EBT memerlukan kepastian skema tarif dan perjanjian penjualan energi, perijinan pendukung yang cepat dan efisien, serta kepastian sosial.

Secara garis besar, Hasanuddin menilai adanya RUU EBT membuat posisi UU Energi semakin kerdil, yakni semata-mata berisi pengaturan mengenai Pembentukan Dewan Energi Nasional (DEN) yang bertugas menyusun Kebijakan Energi Nasional (KEN) dan Penyusunan Rancangan Umum Energi Nasional (RUEN).

"Hal ini keluar dari tujuan dan spirit penyusunan UU tersebut yaitu sebagai pedoman pengaturan mengenai energi secara komprehensif," ungkapnya.

Demikian juga dengan wacana pembentukan badan khusus atau Badan Pengelola Energi Terbarukan (BPET), kata Hasan, jika memang badan tersebut diperlukan, sebaiknya dibentuk di bawah DEN sebagai bagian dari DEN, bukan sebagai organisasi baru yang terpisah.

"Berkenaan dengan hal tersebut, kami mohon kepada DEN yang diketuai oleh Bapak Presiden RI, Ir. H. Joko Widodo dapat mengambil kangkah-langkas strategis menyangkut RUU EBT tersebut diatas dan wacana pembentukan badan khusus BPET, serta mempertimbangkan langkah konkret eksekutorial dalam mengatasi persoalan energi baru terbarukan, khususnya dalam pengusahaannya," tuntas Hasanuddin.

TERKINI
Unggah Foto Dirinya Menangis, Instagram Justin Bieber Diserbu Penggemar Gara-gara Masalah Pita Suara, Jon Bon Jovi Anggap Shania Twain Adiknya Reaksi Taylor Swift saat The Tortured Poets Department Tembus 2,6 Juta Unit dalam Seminggu Disindir di Album TTPD Taylor Swift, Bagaimana Kabar Joe Alwyn Sekarang?