Rabu, 03/02/2021 14:09 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memimpin rapat penetapan Hendrawan Supratikno sebagai Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI menggantikan I Gusti Agung Rai Wirajaya.
“Saya menetapkan saudara Prof. Dr. Hendrawan Supratikno Nomor Anggota A201 dari Komisi XI sebagai Wakil Ketua BAKN DPR RI Periode 2019-2024 menggantikan saudara I Gusti Agung Rai Wirajaya, SE, MM,” kata Sufmi Dasco di ruang rapat BAKN DPR RI Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (3/2).
Ditetapkannya Hendrawan Supratikno sebagai Wakil Ketua BAKN DPR RI berdasarkan atas surat dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tertanggal 1 Februari 2021 perihal Permohonan Penetapan Wakil Ketua BAKN DPR RI.
Rapat penetapan Wakil Ketua BAKN dilaksanakan secara virtual sesuai Peraturan Tata Tertib Nomor 1 Tahun 2020 Pasal 254 ayat 4 yang berbunyi,’Semua jenis rapat DPR RI dihadiri oleh Anggota kecuali dalam keadaan tertentu, yakni keadaan bahaya, kegentingan yang memaksa, keadaan luar biasa, keadaan konflik bencana alam dan keadaan tertantu lain yang memastikan adanya urgensi nasionai, rapat dapat dilaksanakan secara virtual dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi’.
Fraksi NasDem Bangun Gerakan Literasi di Lapas Lewat Donasi Ribuan Buku
Anggota DPR: Korupsi Izin Tinggal Orang Asing Ancam Kedaulatan Negara
Komisi III DPR Serap Aspirasi Aktivis untuk Sempurnakan RUU Polri
Ditemui usai pelantikan, Hendrawan mengatakan bahwa yang menjadi fokus dari BAKN saat ini adalah pembahasan tentang subsidi energi. “Jadi konsentrasi kami sampai masa sidang berikutnya adalah menyelesaikan telaahan mengenai subsidi enegi,” kata Hendrawan.
Keyword : Warta DPRBAKN DPRHendrawan Supratikno