Penyidik Limpahkan Berkas Perkara Video Syur Gisel ke Kejaksaan

Selasa, 02/02/2021 16:07 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Polda Metro Jaya telah merampungkan berkas perkara terkait kasus video syur yang melibatkan Artis Gisella Anastasia alias Gisel dan Michael Yokinobu Defretes alias Nobu. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan berkas tersebut telah dilimpahkan hari ini ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Terkait masalah (berkas perkara) GA dan MYD rencana hari ini akan kita serahkan untuk tahap satunya kepada JPU," kata Kombes Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (2/2/2021).

Dengan dilimpahkannya berkas perkara itu, pihak kepolisian tinggal menunggu hasil dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Akan tetapi, dia memastikan hingga saat ini tersangka Gisel dan Nobu masih harus melakukan wajib lapor tiap Senin dan Kamis.

"Wajib lapor (Gisel dan Nobu) masih terus," ucap Yusri.

Untuk diketahui Gisella Anastasia mengakui bahwa video syur yang viral di media sosial bersama pria berinisial MYD, memang video mereka berdua. Dengan pengakuan itu, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka. Gisel dan MYD pun dikenakan Pasal 4 Jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tentang Pornografi, kemudian Pasal 8 Jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 kemudian di Pasal 27 ITE .

TERKINI
Berbagai Keutamaan Bulan Muharram dan Amalan yang Dianjurkan Inilah Lima Negara Penghasil Keju Terbaik di Dunia Komisi I Dorong BAKTI Komdigi Perkuat Literasi Digital Masyarakat Komisi V Tekankan Pengawasan Intensif Pembangunan Sekolah Rakyat