Menkumham Tinjau Ulang SK PPP Romy

Rabu, 19/10/2016 17:50 WIB

Jakarta - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) memastikan bisa meninjau ulang Surat Keputusan (SK) kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Romahurmuziy (Romy).

Menkumham Yasonna Laoly mengatakan, jika memiliki dasar hukum yang cukup kuat, maka tidak menutup kemungkinan SK tersebut bakal ditinjau ulang.

"Semua SK bisa ditinjau ulang, mana ada yang tidak bisa ditinjau ulang kalau ada yang lebih top dari itu. Semua ada kemungkinan, tergantung fakta yuridisnya," kata Yasonna, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (19/10).

Hal itu menanggapi gugatan PPP kubu Djan Faridz ke Kemenkumham terkait SK kepengurusan PPP pimpinan Romy. Dalam surat gugatan itu, Djan juga menyertakan putusan Mahkamah Agung (MA).

Kaya Yasonna, hingga saat ini tim Kemenkumham masih melakukan pengujian secara mendalam terkait kisruh kepengurusan partai berlambang Ka`bah tersebut.

"Masih sama tim untuk dikaji secara mendalam dan secara yuridis. Memang SK Pak Romy sudah digugat ke PTUN dan kalah, dan ini sedang banding, kita tunggu saja," tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Yasonna mengklaim, SK Menkumham atas kepengurusan PPP yang diakui pemerintah tidak bermuatan unsur politis.

"Aku ini menteri, kita ini perspektifnya yuridis saja tidak ada urusannya dengan politik," tegas politikus PDI Perjuangan itu.

TERKINI
Mendikdasmen Salurkan 1.577 IFP untuk Ribuan Sekolah di Sidoarjo Sri Lanka Tangkap Sembilan WN China, Diduga Selundurkan Alat Scam Iran Tawarkan Pembukaan Jalur Alternatif di Selat Hormuz, Ini Syaratnya Panglima Militer Pakistan Tiba di Iran Bawa Pesan Rahasia dari AS