KPK Limpahkan Berkas Perkara Penyuap Wali Kota Nonaktif Cimahi

Senin, 01/02/2021 20:40 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara Hutama Yonathan selaku Komisaris RSU Kasih Bunda  ke Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.

Hutama Yonathan merupakan terdakwa penyuap Wali Kota nonaktif Cimahi Ajay Muhammad Priatna dalam kasus suap pada perizinan RS Kasih Bunda.

"Hari ini, JPU KPK Budi Nugraha dan Titto Jaelani melimpahkan berkas perkara Terdakwa Hutama Yonathan ke PN Tipikor Bandung," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (1/2).

Selanjutnya, kata Ali, penahanan terhadap Hutama menjadi kewenangan PN Tipikor Bandung. Kemudian, pada hari ini juga dilakukan penitipan tempat penahanan terdakwa di Rutan Polrestabes Bandung.

"Selanjutnya menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan jadwal persidangan dengan agenda awal pembacaan surat dakwaan," ucap Ali.

Terdakwa Hutaman didakwa dengan dakwaan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

KPK juga menetapkan  Ajay dan Hutama Yonathan (HY) sebagai tersangka dalam kasus ini. Dimana, keduanya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) bersama 8 orang lainnya pada Jumat 27 November lalu.

Ajay diduga meminta uang sebesar Rp3,2 Miliar atau 10% dari nilai Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang dikerjakan oleh Subkontraktor pembangunan RSU KB senilai Rp32 Miliar.

Pemberian  kepada Ajay telah dilakukan sebanyak 5 kali di beberapa tempat hingga berjumlah sekira Rp1,661 miliar dari kesepakatan Rp3,2 miliar.

TERKINI
Meski IHSG Menguat, Lima Saham Ini Terkoreksi Lima Saham Topang Penguatan Bursa Pekan ini Pekan Ini, IHSG Menguat 2,35 Persen Rekomendasi Warna Rumah yang Cocok untuk Daerah Panas