KPK Resmi Tetapkan Bupati Buton Sebagai Tersangka

Rabu, 19/10/2016 14:45 WIB

Jakarta - Bupati Buton, Sulawesi Tenggara, Samsu Umar Abdul Samiun akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif membenarkan penetapan tersangka itu.

Abdul dijerat sebagai pihak yang diduga memberi suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. Suap itu guna memuluskan perkara sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Buton pada tahun 2011 yang bergulir di MK.

Samsu sendiri dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001.

"Iya yang bersangkutan (Samsu Umar Abdul Samiun) sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Laode Muhammad Syarif, saat dikonfirmasi, Rabu (19/10).

Sayangnya, Laode belum mau membeberkan secara rinci terkait nominal suapnya. Pun termasuk terkait teknis penyidikan yang tengah berjalan.

Mantan Ketua MK Akil Mochtar sebelumnya atau saat bersidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, 2 Juli 2014 silam mengakui ada uang Rp 1 miliar yang dikirimkan Samsu Umar Abdul Samiun ke rekening perusahaan istri Akil, CV Ratu Samagad.

TERKINI
KPU Tak Hadir Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Ngamuk Aksi Demo Mahasiswa di AS Tanda Kesadaran Global Israel Negara Penjajah Nurul Ghufron Tak Hadir, Dewas KPK Terpaksa Tunda Sidang Etik Komisi IV Dorong Pariwisata di NTT Harus Didukung Sektor Pertanian, Perikanan, dan Peternakan