Kamis, 28/01/2021 11:16 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Polsek Tanjung Priok mengamankan seorang mucikari berinisial RSD (20) dan empat anak baru gede (ABG) yang diduga terlibat prostitusi. Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) merasa prihatin terhadap empat ABG yang tertangkap karena kasus prostitusi. Lebih memprihatinkan lagi, para ABG termotivasi mencari uang dengan cara seperti itu.
"Sepenuhnya mereka melakukan ini dengan motivasi uang. Mereka hanya ingin semua kebutuhan terpenuhi, termasuk kebutuhan gadis remaja pada umumnya. Kebutuhan untuk beli pakaian, beli pulsa, make up, dan sebagainya," kata Sekjen LPAI Heni Adihermanoe dalam jumpa pers di Polsek Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (27/1/2021).
KPK Minta Maaf Hanya 2 Kali OTT Selama 6 Bulan
Legislator PKB Minta Komdigi Tegas Soal Maraknya Prostitusi Online
Polres Bongkar Bisnis Prostitusi Online Gunakan MiChat di Kota Tangerang
Keyword : Prostitusi Online ABG