PPP: UU Pemilu Masih Relevan, Tak Perlu Direvisi

Rabu, 27/01/2021 22:36 WIB

Jakarta, Jurnas.com -  Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menilai Undang Undang Pemilu yang sudah ada saat ini tidak perlu lagi direvisi.

"Kami PPP menilai tidak perlu dilakukan revisi UU Pemilu karena masih relevan dipakai UU Pemilu yang lama," kata politisi PPP Nurhayati Monoarfa, Rabu (27/1).

Dalam draf RUU Pemilu yang sedang digodok DPR, ambang batas parlemen atau parlimentary Threshold telah dinaikan menjadi 5 persen.

Nurhayati tak secara gamblang menolak atau setuju dengan draf RUU Pemilu, yang salah satunya menyebut ambang batas parlemen 5 persen. Nurhayati menyebut PPP lebih mengajak parpol lain tak membahas RUU Pemilu.

"Bukan seperti itu, ini kan baru akan dibahas di Baleg, tapi kami akan lebih mengajak partai-partai politik untuk tidak membahasnya," ujar Nurhayati.

"Beberapa parpol," sambung anggota Komisi II DPR RI ini.

Sebelumnya, RUU Pemilu, yang merupakan revisi UU Nomor 7 Tahun 2017, tengah digodok DPR. Dalam draf RUU Pemilu, ada pasal yang mengatur kenaikan ambang batas parlemen menjadi 5 persen.

Dalam draf RUU Pemilu yang dibahas DPR, aturan ambang batas parlemen ini tertuang dalam Pasal 217. Partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara minimal 5 persen.

TERKINI
Wamendikdasmen Pastikan Revitalisasi Hadirkan Ruang Belajar yang Nyaman Pembangunan Gedung Permanen Sekolah Rakyat Ditargetkan Rampung Akhir Juni Menko PM: Lulusan Sekolah Rakyat Harus jadi Agen Pemberdayaan Guru Daycare Tusuk Kepala Anak Berkebutuhan Khusus, Korban Trauma