Ini Sikap KPUD DKI Soal PPP

Selasa, 18/10/2016 16:39 WIB

Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI, Soemarno, menjelaskan bahwa proses pencalonan sudah selesai, sehingga di tengah jalan tidak ada lagi kesempatan untuk menarik dukungan atau memberikan dukungan.

"Ketika berkas calon gubernur DKI sudah masuk di KPUD, maka laporan tersebut tidak bisa diganggu gugat lagi," ucap Soemarno di Mapolda Metro Jaya, pada Selasa (18/10).

Menurutnya, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sudah memberikan dukungan pada saat pendaftaran. Pihak komisi sudah melakukan verifikasi atas kepengurusan yang sah, yang berarti dukungannya juga sah. Dengan demikian, jelas Soemarno, jika ada bentuk dukungan baru hal tersebut tidak bisa diadministrasikan.

"Kalau ada pengalihan dukungan pascapendaftaran Gubernur DKI, maka hal tersebut merupakan pelanggaran. Sikap KPUD DKI, tetap memilih PPP kubu Romi," kata Soemarno.

Soemarno berpendapat, jika ada perpecahan di tubuh sebuah partai, maka itu merupakan persoalan internal. Sebaiknya, kata Soemarno, masing-masing pimpinan bermusyawarah demi menciptakan pilkada yang damai.

Seperti diketahui, bahwa dualisme kepemimpinan PPP antara kubu Romahurmuzy (Romy) dengan PPP kubu Djan Faridz kembali menghangat, seiring deklarasi dukungan PPP kubu Djan Faridz untuk Ahok Djarot pada Senin (17/10) sore kemarin. Sementara itu, PPP kubu Romy sudah dari awal telah mendeklarasikan dukungan kepada pasangan bakal calon gubernur Agus Harimurti Yudhoyono Sylviana Murni.[]

TERKINI
Selalu Spektakuler, Zendaya Masih Bingung Pakai Gaun Apa di Met Gala 2024 Pendapatannya Jauh Beda dengan Taylor Swift, Travis Kelce Disebut Miskin Emily Blunt Puji Taylor Swift Bisa Membangkitkan Kepercayaan Diri Putri Sulungnya Suka Berkencan dengan `Berondong`, Cher Ungkap Pria Seusianya Sudah Banyak yang Mati