KPK Dalami Arahan Eks Bupati Kampar Menangkan PT WIKA di Proyek Waterfront City

Jum'at, 22/01/2021 18:04 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dan mengembangkan kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan pembangunan jembatan‎ Waterfront City di Kampar, tahun anggaran 2015-2016.

Salah satu hal yang didalami tim penyidik terkait adanya arahan dari Bupati Kampar saat itu, Jefry Noer untuk memenangkan PT Wijaya Karya sebagai pelaksana proyek senilai Rp 117,68 miliar.

Materi itu didalami tim penyidik saat memeriksa mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Pengairan Pemkab Kampar, Indra Pomi Nasution di Mapolda Riau pada Kamis (21/1/2021) kemarin.

"Didalami pengetahuannya terkait dugaa  adanya permintaan khusus oleh Jefry Noer untuk memenangkan PT WIKA (Wijaya Karya)," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (22/1).

Selain Indra Pomi, tim penyidik memeriksa Jefry Noer. Dalam pemeriksaan itu, tim penyidik mencecar Jefry mengenai pengembalian uang yang diduga terkait proyek tersebut.

"Didalami pengetahuannya terkait adanya pengembalian sejumlah uang oleh yang bersangkutan yang diduga berasal dari proyek pekerjaan pembangunan Jembatan Waterfront City Multy Years pada Dinas Bina Marga dan Pengairan pemerintah Kabupaten Kampar tahun anggaran 2015-2016," kata Ali.

Saksi lainnya yang diperiksa penyidik yakni mantan Ketua DPRD Kampar, Ahmad Fikri. Ali menyatakan, dalam pemeriksaan itu, tim penyidik menyita sejumlah uang yang diduga terkait perkara ini.

"Penyitaan sejumlah uang yang telah dilakukan penyetoran ke rekening penampungan KPK," katanya.

TERKINI
Aksi Demo Mahasiswa di AS Tanda Kesadaran Global Israel Negara Penjajah Nurul Ghufron Tak Hadir, Dewas KPK Terpaksa Tunda Sidang Etik Komisi IV Dorong Pariwisata di NTT Harus Didukung Sektor Pertanian, Perikanan, dan Peternakan Komisi IV: Taman Nasional Komodo Harus Dijaga Kelestariannya