Hong Kong Perpanjang Lagi WFH untuk PNS

Selasa, 19/01/2021 20:59 WIB

Hong Kong, Jurnas.com - Hong Kong memperpanjang kewajiban kerja dari rumah (work from home/WFH) untuk pegawai negeri sipil (PNS) selama seminggu hingga 27 Januari.

Pada Senin (18/1) kemarin, Hong Kong melaporkan 107 kasus baru Covid-19, jumlah tertinggi dalam tempo waktu hampir sebulan. Kondisi ini memicu kekhawatiran gelombang baru.

Dikutip dari Reuters, Pemimpin Hong Kong, Carrie Lam mengatakan pada Selasa (19/1), bahwa aturan jarak sosial (social distancing) yang akan berakhir minggu ini akan diperpanjang, dalam rangka menahan wabah.

Pembatasan Covid-19 dilakukan menjelang perayaan Tahun Baru Imlek untuk tahun kedua berturut-turut, dan diharapkan dapat mencegah berbagai protes atau kegiatan dari pihak oposisi.

Sebagaimana diketahui, negara bekas koloni Inggris itu diguncang protes anti-pemerintah dan anti-China selama berbulan-bulan sejak 2019. China menindak perbedaan pendapat dengan undang-undang keamanan nasional yang meluas tahun lalu.

Pembatasan Covid-19 termasuk larangan makan di rumah setelah jam enam sore, dan penutupan fasilitas gym, tempat olahraga, salon kecantikan dan bioskop.

TERKINI
Masih Seksi di Usia 61 Tahun, Demi Moore Dipuji Putrinya Rumer Wilis Perselisihan Hukum antara Jamie Spears dan Britney Spears Terus Berlanjut Presiden Joe Biden Beri Penghargaan Bergengsi untuk Michelle Yeoh Jewel Tampilkan Karya Seni dalam Balutan Gaun Perak Iris van Herpen