Korban Ketidakadilan PKPU Mengadu ke Komisi III DPR

Senin, 17/10/2016 23:40 WIB

Jakarta - Korban ketidakadilan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) mengadu ke Komisi III DPR.‎ Hal ini berkaitan dengan salah satu hubungan hukum dengan Maybank berupa pengajuan kredit.

Kuasa hukum Direktur korporasi PT Marantime Group Hendri Jauhari, Sirra Prayuna menyampaikan aspirasi terkait ketidakadilan hukum kepada komisi yang membidangi hukum tersebut.‎ Menurutnya,  Hendri mengajukan permohonan ke PKPU di Jakarta Pusat.

Namun, dalam perjalanan pengadilan, hakim pengawas untuk melakukan pembenahan, penataan terhadap usaha yang coba dibangun dan dirintis, karena satu persoalan PKPU itu justru bukannya dijadikan satu sarana recovery, tapi tiba-tiba pengurusnya mempailitkan dengan satu mekanisme yang tidak sesuai ketentuan UU kepailitan.

"Ini mengikatkan diri dalam salah satu hubungan hukum dengan Maybank berupa pengajuan kredit, di dalam proses perjalannya pak Henry mengalami suatu hambatan dalam pengembangan usahanya," kata Sirra, di ruang rapat Komisi III DPR, Jakarta, Senin (17/10).

Padahal, kata dia, PKPU sebagai satu usaha untuk mencari jalan keluar penyakit korporasi, dalam prosesnya, ditemukan kejanggalan yaitu berupa adanya satu tindakan melanggar hukum.

"Melanggar hukum yaitu pengurus tidak melakukan kewajibannya sbgaimana kewajibannya sesuai UU untuk mengurus PKPU itu dengan baik. Dia tidak melakukan interview, tidak melakukan pengecekan administrasi korporasi, tapi dipailitkan begitu saja," jelasnya.

Untuk itu, tambah Sirra, pihaknya datang karena ada sikap tindakan perilaku‎ pengurus (kurator) yang diamanatkan UU perbaikan penataan pembenahan tapi tidak dilakukan dengan baik.

"Ini jadi satu proses kejanggalan yang kami temukan. Kedua, ketika proses kaitan berjalan hakim di pengadilan niaga kami pandang pengawas pengurusnya tidak independen lagi," tuturnya.

Kaya Sirra, ditemukan tugas pengawas yang dianggap melawan hukum, ada satu rekomendasi yang diterbitkan bukan hasil keputusan dari rapat pengurus para debitur.

"Atas surat rekomendasi itu dan keputusan pailit prinsipal, kami laporkan ke Polres Jakarta Pusat, tapi karena prosesnya lama, ditarik ke Polda setelah gelar perkara dan diputuskan kurator jadi tersangka," katanya.

Menanggapi hal ini, pimpinan Komisi III DPR, Desmond J Mahesa mengatakan, bahwa aduan ini akan ditindaklanjuti oleh komisi.‎ Namun, ia berharap agar pihak yang mengadu memberikan semua fakta dan data tertulis agar bisa diproses di komisi III.

"Ingin saya jelaskan komisi III adalah komisi hukum yang ada di DPR. Bicara hukum adalah bicara data dan fakta," tegas Desmond saat memimpin rapat.

TERKINI
Taylor Swift Sedih Tinggalkan Pacar dan Teman-temannya untuk Eras Tour di Eropa Komisi I DPR: Pemerintah Perlu Dialog Multilateral Redam Konflik di Timur Tengah Album Beyonce Cowboy Carter Disebut Layak Jadi Album Terbaik Grammy 2025 Ryan Gosling Bikin Aksi Kejutan ala Stuntman The Fall Guy di Universal Studios