Turki Memberlakukan Larangan Iklan di Twitter, Periscope dan Pinterest

Selasa, 19/01/2021 15:31 WIB

Istanbul, Jurnas.com - Otoritas Teknologi Informasi dan Komunikasi Turki telah memberlakukan larangan iklan di Twitter, Periscope, dan Pinterest berdasarkan undang-undang media sosial yang baru, menurut keputusan yang dipublikasikan di Lembaran Negara Resmi pada hari Selasa (19/1).

YouTube, yang dimiliki oleh Alphabet Inc Google, mengatakan sebulan yang lalu telah memutuskan untuk menunjuk perwakilan.

Keputusan di Lembaran Resmi mengatakan larangan iklan mulai berlaku mulai Selasa. Twitter, aplikasi streaming langsung Periscope, dan aplikasi berbagi gambar Pinterest tidak dapat segera berkomentar, seperti yang dilansir dari Reuters.

Undang-undang mengizinkan pihak berwenang untuk menghapus konten dari platform, daripada memblokir akses seperti yang mereka lakukan di masa lalu.

Langkah tersebut telah menimbulkan kekhawatiran karena orang-orang beralih ke platform online setelah Ankara memperketat cengkeramannya pada media arus utama.

Pada bulan-bulan sebelumnya Facebook, YouTube dan Twitter menghadapi denda di Turki karena tidak mematuhi hukum.

Perusahaan yang tidak mengikuti hukum pada akhirnya akan mendapatkan pengurangan bandwidth hingga 90%, yang pada dasarnya memblokir akses.

TERKINI
Kejagung Bakal Sita Aset Sandra Dewi Jika Terima Uang Korupsi Timah KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Kasus Pungli KPK Sita Rp48,5 Miliar Terkait Suap Bupati Labuhanbatu KPU Siap Hadapi 297 Perkara PHPU Pileg 2024