Senin, 17/10/2016 21:43 WIB
Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruang kantor Wali Kota Madiun Bambang Irianto. Penggeledahan tersebut dilakukan terkait penanganan dugaan korupsi.
Informasi yang dihimpun Jurnas.com, lembaga antirasuah ini telah menetapkan Bambang Irianto sebagai tersangka.
Bambang kabarnya dijerat kasus dugaan korupsi terkait pembangunan Pasar Besar Madiun tahun anggaran 2015 senilai Rp76,5 miliar.
Kabag Pemberitan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha menjawab diplomatis saat disinggung mengenai hal tersebut.
Langgar Batas Usia Anak, Perusahaan Medsos Bakal Didenda Rp1,1 Triliun
Tiga Makhluk Laut Dalam dengan Wujud Teraneh di Dunia
Serangan Drone Iran Ancam MoU Gencatan Senjata dengan AS
"Saya belum liat sprindiknya (Surat Perintah Penyidikan)," terang Priharsa saat dikonfirmasi.
KPK sebelumnya memang melakukan penyelidikan dugaan korupsi tersebut.
Wali Kota Madiun Bambang Irianto pun pernah diperiksa di gedung KPK terkait kasus itu setahun yang lalu.
Keyword : KPK Korupsi Wali Kota Madiun Bambang Irianto