Senin, 17/10/2016 21:43 WIB
Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruang kantor Wali Kota Madiun Bambang Irianto. Penggeledahan tersebut dilakukan terkait penanganan dugaan korupsi.
Informasi yang dihimpun Jurnas.com, lembaga antirasuah ini telah menetapkan Bambang Irianto sebagai tersangka.
Bambang kabarnya dijerat kasus dugaan korupsi terkait pembangunan Pasar Besar Madiun tahun anggaran 2015 senilai Rp76,5 miliar.
Kabag Pemberitan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha menjawab diplomatis saat disinggung mengenai hal tersebut.
Ayat Al-Quran yang Menjelaskan tentang Maulid Nabi
Partai Gelora Kritik Menhut Lamban Tangani Karhutla
Bacaan Surah Al-Ikhlas Lengkap dengan Arab, Latin, dan Terjemahannya
"Saya belum liat sprindiknya (Surat Perintah Penyidikan)," terang Priharsa saat dikonfirmasi.
KPK sebelumnya memang melakukan penyelidikan dugaan korupsi tersebut.
Wali Kota Madiun Bambang Irianto pun pernah diperiksa di gedung KPK terkait kasus itu setahun yang lalu.
Keyword : KPK Korupsi Wali Kota Madiun Bambang Irianto