Perludem Khawatirkan Revisi UU Pemilu

Senin, 17/10/2016 17:24 WIB

Jakarta - Titi Anggraini, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), menyampaikan kekhawatirannya terkait rencana pemerintah untuk merevisi Undang-Undang (UU) Pemilu.

Menurutnya RUU tersebut akan disahkan setelah penyelenggaraan pemilu. Karena, lanjutnya, terdapat sejumlah point yang dinilai debateble.

"Kemungkinan RUU ini akan disahkan setelah penyelenggaraan pemilu," ungkap Anggraini di Menteng, Jakarta Pusat, Senin (17/10).

Partai yang merasa dirugikan dengan adanya revisi tersebut, menurut Anggraini, perlu segera melakukan konsolidasi demokrasi dengan sejumlah partai lainnya. Harapannya adalah, lanjut Anggraini, agar RUU Pemilu dapat diselesaikan secepatnya mengingat pelaksanaan pemilu tinggal sebentar lagi.

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi telah membuat keputusan bahwa pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD, termasuk pemilu presiden dan wakil presiden pada 2019 harus dilaksanakan serentak.

Putusan tersebut merupakan jawaban MK atas gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Atas putusan itu, setiap parpol berhak mengusung capres-cawapres pada 2019.[]

TERKINI
Ini Hadis Nabi SAW tentang Larangan dan Hukum Perilaku LGBT Menelusuri Jejak Sejarah Peringatan Maulid Nabi Muhammad Anggota DPR Dorong Reformasi Tata Kelola Guru Nasional Vietnam Air Nyaris Celaka, Pemerintah Perintahkan Evaluasi Darurat