Perludem Khawatirkan Revisi UU Pemilu

Senin, 17/10/2016 17:24 WIB

Jakarta - Titi Anggraini, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), menyampaikan kekhawatirannya terkait rencana pemerintah untuk merevisi Undang-Undang (UU) Pemilu.

Menurutnya RUU tersebut akan disahkan setelah penyelenggaraan pemilu. Karena, lanjutnya, terdapat sejumlah point yang dinilai debateble.

"Kemungkinan RUU ini akan disahkan setelah penyelenggaraan pemilu," ungkap Anggraini di Menteng, Jakarta Pusat, Senin (17/10).

Partai yang merasa dirugikan dengan adanya revisi tersebut, menurut Anggraini, perlu segera melakukan konsolidasi demokrasi dengan sejumlah partai lainnya. Harapannya adalah, lanjut Anggraini, agar RUU Pemilu dapat diselesaikan secepatnya mengingat pelaksanaan pemilu tinggal sebentar lagi.

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi telah membuat keputusan bahwa pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD, termasuk pemilu presiden dan wakil presiden pada 2019 harus dilaksanakan serentak.

Putusan tersebut merupakan jawaban MK atas gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Atas putusan itu, setiap parpol berhak mengusung capres-cawapres pada 2019.[]

TERKINI
Richie Sambora Harus Berlutut ke Jon Bon Jovi agar Livin` on a Prayer Dimasukkan ke Album Lagi Bucin, Dua Lipa Peluk Mesra Callum Turner di Jalanan Berkarier Sejak Muda, Anne Hathaway Sering Alami Stres Kronis Gara-gara Tuntutan Pelecehan Seksual, Lady Gaga Batalkan Pesta Lajang Adiknya