Senin, 17/10/2016 14:27 WIB
Jakarta - Aparat kepolisian diminta untuk menegakkan hukum secara adil dan transparan terkait kasus dugaan penistaan agama yang menyeret Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Jika tidak, Polisi dianggap melanggar konstitusi.
Wakil Ketua DPR, Fadli Zon mengatakan, aparat kepolisan selaku penegak hukum, harus memproses laporan dugaan penistaan agama terhadap Ahok. Jika tidak ada proses hukum, maka publik menilai aparat penegak hukum sudah tidak jelas.
Terus Digempur, Beberapa Warga Gaza Terluka Akibat Serangan Drone Israel
Kasus Pungli di Kementerian Imipas Alarm Perbaikan Integritas Birokrasi
Anggaran 2026 Terbatas, Komisi V Minta Kemenhub Gandeng Investor Swasta