Senin, 17/10/2016 14:27 WIB
Jakarta - Aparat kepolisian diminta untuk menegakkan hukum secara adil dan transparan terkait kasus dugaan penistaan agama yang menyeret Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Jika tidak, Polisi dianggap melanggar konstitusi.
Wakil Ketua DPR, Fadli Zon mengatakan, aparat kepolisan selaku penegak hukum, harus memproses laporan dugaan penistaan agama terhadap Ahok. Jika tidak ada proses hukum, maka publik menilai aparat penegak hukum sudah tidak jelas.
Bolehkah Membaca Lebih dari Satu Surah Setelah Al-Fatihah dalam Salat?
Usai OTT Bupati Lombok Barat, DPR Ingatkan ASN Jaga Pelayanan Publik
DPR Ingatkan Aparat Jangan Bikin Wajib Pajak Takut