Sengketa Tanah Toro Lema, KRF: Kajati NTT Bikin Kegaduhan

Minggu, 10/01/2021 21:01 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Upaya Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) Yulianto membongkar kasus tanah Toro Lema di Labuan Bajo, Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT) menimbulkan banyak pertanyaan.

Ketua Presidium Kongres Rakyat Flores (KRF) Petrus Selestinus mengatakan, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi NTT dipimpin oleh Kajati NTT Yulianto telah memeriksa ratusan orang saksi, temasuk Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dulla, Gories Mere, dan Karni Ilyas.

"Namun hingga saat ini status kepemilikan tanah Toro Lema masih belum jelas," tandas Petrus, Minggu (10/1/2021).

Petrus menyebut hasil investigasi, verifikasi, dan klarifikasi oleh tim gabungan Kongres Rakyat Flores (KRF), Rumah Kebudayaan Nusantara (RKN), Setara Institute, dan Aliansi Wartawan NTT memperlihatkan adanya upaya Kejakti NTT dipimpin oleh Yulianto termasuk absurd.

Atas dasar itu, lanjut Petrus,
KRF bersama sejumlah Aliansi berencana melaporkan Yulianto kepada Jaksa Agung, Menkopolhukam, dan Komisi Kejaksaan terkait cara penanganan kasus Tanah Toro Lema di Labuan Bajo dengan mengggunakan tindak pidana korupsi.

Petrus menilai sikap Kajati NTT Yulianto yang menilai lahan Toro Lema sebagai aset daerah Manggarai Barat sama sekali tidak didukung oleh data fisik, yuridis, dan administratif.

"Secara fisik, Toro Lema tidak dikuasai atau diduduki Pemda Manggarai. Secara yuridis, Pemda Manggarai Barat tidak memiliki sertikat atas tanah yang dipersoalkan Kejati NTT. Pemda juga tidak membayar pajak PBB," lanjutnya.

Secara administratif pun, kata Petrus, tanah Toro Lema tidak termasuk dalam daftar aset daerah. Ketika terjadi pemekaran dari Kabupaten Manggarai tahun 2003, tanah Toro Lema tidak dimasukkan dalam aset yang diserahkan ke Pemda Manggarai Barat.

Menurut Petrus, hal itu ditegaskan oleh mantan Bupati Manggarai Alm. Gaspar Parang Ehok dan Antony Bagul Dagur, maupun oleh mantan Bupati Manggarai Barat Alm Fidelis Pranda.

“Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dulla telah berusaha memperjelas status tanah Loro Lema sampai ke Kantor Pertanahan Labuan Bajo, tetapi sampai sekarang tidak ada solusi karena banyak pihak yang mengklaim tumpang tindih,” kata Petrus menirukan pernyataan Gusti Dulla -sapaan Bupati Manggarai Barat.

Atas dasar itu, Petrus merasa upaya Kajati NTT Yulianto hanya menimbulkan kegaduhan dan fitnah, karena sama sekali tidak didasarkan pada data fisik, yuridis, dan administrasi yang jelas dan pasti.

“Kegaduhan bahkan merebak sejak awal ketika Kejaksaan Tinggi menyatakan kasus Toro Lema merupakan kasus korupsi. Apa yang dikorupsi? Padahal status tanah belum jelas,” tegas Petrus yang juga Advokat Peradi ini.

“Menjadi pertanyaan, kenapa Kejaksaan Tinggi NTT di bawah pimpinan Yulianto melakukan sensasi dengan menyebut nilai kerugian tiga triliun rupiah?” tanya Petrus.

Lebih merisaukan lagi, ia menilai rasa keadilan masyarakat Flores dan NTT sungguh terusik karena Kajati yang satu ini (Yulianto, red) sangat bersemangat dalam kasus Toro Lema, sementara banyak kasus hebat lainnya tidak digubris seperti kasus tanah Besi Pae (TTS), dan kasus lainnya.

Terpisah, Sekretaris Dewan Nasional Setara Intitute Romo Benny Susetyo ikut menyoroti kasus tanah Toro Lema di Labuan Bajo, Flores, NTT.

Romo Benny mengingatkan kepada aparat penegak hukum agar dalam menangani perkara tanah harus mempertimbangkan nilai keutamaan publik dan harus berlaku adil.

“Jangan sampai melukai rasa keadilan masyarakat,” tegas Romo Benny.

TERKINI
Sinergi Kementan-Kodim 1910 Malinau Tingkatkan Produksi dengan Perluas Areal Tanam Baru Kejagung Bakal Sita Aset Sandra Dewi Jika Terima Uang Korupsi Timah KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Kasus Pungli KPK Sita Rp48,5 Miliar Terkait Suap Bupati Labuhanbatu