KPK Konfirmasi Pemberian Uang Izin Ekspor Benur untuk Edhy Prabowo

Jum'at, 08/01/2021 13:47 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP), Suharjito (SJT) sebagai tersangka dalam kasus suap izin ekspor benih lobster atau benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Penyidik KPK mengkonfirmasi Suharjito terkait pemberian uang kepada mantan Menteri Kelautan dan PerikananEdhy Prabowo (EP) dalam pengurusan perizinan dan pengiriman benur.

"Didalami mengenai dugaan adanya pemberian uang oleh tsk SJT kepada EP melalui staf pribadinya SAF terkait pengurusan perijinan dan pengiriman benih lobster di KKP," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalan keterangannya, Jumat (8/1).

Selain itu, kata Ali, Penyidik KPK juga mengkonfirmasi Suharjito terkait aktivitas PT Dua Putra Perkasa (DPP) dalam perizinan ekspor benur itu.

"Didalami juga dugaan adanya pertemuan tsk SJT dengan EP selaku menteri KKP yang membicarakan masalah pengajuan ijin ekskpor oleh PT DPP," ucap Ali.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan 7 orang sebagai tersangka pada 25 November 2020 lalu dalam kasus dugaan rasuah penetapan izin ekspor benih lobster atau benur.

Enam orang yang diduga sebagai penerima suap, yakni, Menteri KKP non aktif Edhy Prabowo; Safri (SAF) selaku Stafsus Menteri KKP; Andreau Pribadi Misanta (APM) selaku Stafsus Menteri KKP; Siswadi (SWD) selaku Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK); Ainul Faqih (AF) selaku Staf istri Menteri KKP; Amiril Mukminin selaku swasta (AM).

Sementara diduga sebagai pihak pemberi, KPK menetapkan Suharjito (SJT) selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP).

Edhy diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster menggunakan perusahaan "forwarder" dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp9,8 miliar.

Uang yang masuk ke rekening PT ACK yang saat ini jadi penyedia jasa kargo satu-satunya untuk ekspor benih lobster itu selanjutnya ditarik ke rekening pemegang PT ACK, yaitu Ahmad Bahtiar dan Amri senilai total Rp9,8 miliar.

Selanjutnya pada 5 November 2020, Ahmad Bahtiar mentransfer ke rekening staf istri Edhy bernama Ainul sebesar Rp3,4 miliar yang diperuntukkan bagi keperluan Edhy, istrinya Iis Rosyati Dewi, Safri, dan Andreau.

Keenam tersangka penerima disangkakan Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan tersangka pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

TERKINI
Video CCTV Beredar, Fans Jijik dengan Aksi Kekerasan Sean Diddy Combs terhadap Cassie Ventura Cassie Ventura `Disiksa` Sean Diddy Combs, Inilah Fakta Tuduhan Pelecehan Seksual Selama Satu Dekade Thiago Motta Galau, Pindah ke Juventus atau Tetap Bertahan di Bologna Pukuli Cassie Ventura, Alex Fine Sindir Sean Diddy Combs `Bukan Seorang Pria`