Kamis, 07/01/2021 16:08 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar konferensi pers terkait kinerja Dewas sepanjang tahun 2020.
Anggita Dewas KPK, Artidjo Alkostar mengataka, pihaknya telah menerima dan menindaklanjuti 247 laporan dari masyarakat terkait pelaksanaan tugas dan wewenang Lembaga Antirasuah pada tahun lalu.
"Yang selanjutnya dilakukan telaah dan/atau klarifikasi," kata Anggota Dewas Artidjo Alkostar dalam konferensi pers di Gedung C1 KPK, Jakarta, Kamis (7/1).
Artidjo mengatakan, dari seluruh laporan masyarakat tersebut, 87 laporan telah diproses dengan surat jawaban ke pelapor, 60 laporan diteruskan ke unit kerja di KPK.
Sungai Chao Phraya Meluap, Biksu dan Tentara Amankan Candi Bersejarah
Pakistan Kerahkan Puluhan Ribu Polisi jelang Demo Massal
Rusia-Ukraina Diminta Pulangkan WNA yang Direkrut Jadi Tentara Bayaran
Selain itu, 100 laporan sudah dijadikan file atau arsip yang dilakukan proses verifikasi, diduga alamatnya tidak jelas dan berulang-ulang.
"Laporan pengaduan yang diterima Dewan Pengawas tersebut juga dapat menjadi bahan Pengawasan bagi Dewan Pengawas dalam Rapat Pelaksanaan Koordinasi Pengawasan Tugas dan Wewenang KPK," ucap Artidjo.