Selasa, 05/01/2021 18:08 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Pihak Keluarga Deden Deni, saksi kunci dalam kasus suap izin ekspor benih lobster atau benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) angkat bicara terkait meninggalnya Deden.
Perwakilan dari keluarga Deden Deni, Junaedi mengatakan, penyebab meninggalnya Deden karena sakit yang sudah diderita sejak lama. Di mana, Deden sempat dirawat selama 13 hari di RS Ciputra Tangerang.
"Almarhum Deden Deni Purnama bin H Ooy Ubaidilah meninggal pada hari Kamis, 31 Desember 2020, pukul 16.35 di RS Ciputra Tangerang setelah dirawat sejak 19 Desember 2020," kata Junaedi dalam pesan singkatnya, Selasa (5/1).
Kata Junaedi, penyakit yang diderita Deden Deni adalah penyakit komplikasi menahun yang kerap kambuh.
Dewas KPK Klarifikasi Pihak Pelapor soal Pengalihan Penahanan Yaqut Cholil
Faizal Assegaf Laporkan Jubir KPK ke Dewas
KPK Tetapkan Bupati Tulungagung Gatot Sunu Wibowo Tersangka
Ia pun enggan memberikan penjelasan lebih detail terkait penyakit Deden. Menurutnya, hal itu menjadi privasi bagi pihak keluarga.
"Penyakit yang diderita Almarhum Deden Deni Purnama bin H Ooy Ubaidilah adalah penyakit komplikasi menahun yang kerap kambuh akibat kelelahan," ujarnya.
Selain itu, Junaedi pun meminta masyarakat untuk tidak membesarkan polemik meninggalnya Deden. Sebab, istri dan anak Deden masih dalam keadaan berduka.
"Untuk itu, kami memohon pihak media untuk menghentikan polemik seputar kematian Deden Deni," katanya
Seperti diketahui, Deden Deni sempat diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus ini pada 7 Desember 2020 lalu.
Saat itu, penyidik mendalami ihwal pengajuan permohonan izin ekspor benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri pun memastikan, meninggalnya saksi kunci dalam kasus korupsi yang menjerat mantan Menteri KKP Edhy Prabowo tidak akan mengganggu proses penyidikan.
"Sejauh ini masih berjalan dan tentu masih banyak saksi dan alat bukti lain yang memperkuat pembuktian rangkaian perbuataan dugaan korupsi para tersangka," jelas Ali.