Sabtu, 15/10/2016 10:49 WIB
Jakarta - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj mengatakan proses hukum harus dilakukan terhadap Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Ini sikap tegas PBNU merespons dugaan penghinaan Ahok terhadap Al-Quran.
"Daripada anarkistis, daripada masyarakat nanti main hakim sendiri, lebih baik diproses hukum," kata Said Aqil, di Jakarta, Jumat (14/10).
Ketum PBNU ini mengatakan proses hukum itu harus dilakukan apalagi sejumlah elemen masyarakat telah melaporkan ke kepolisian atas dugaan penghinaan Ahok terkait dengan Surat Al-Maidah ayat 51.
"Daripada masyarakat main hakim. Itu yang bahaya sekali," ujar Said Aqil.
LF PBNU Sebut Posisi Hilal Zulhijjah di Seluruh Indonesia di Atas Kriteria
Gus Ubab Minta Calon Ketum PBNU Jangan Saling Serang
Gus Rosikh: Muktamar NU Harus Bersih dari Kepentingan Politik dan Cuan
Meski NU menerima permintaan maaf Ahok, tapi Said Aqil sangat menyayangkan perilakunya yang menyinggung Al-Quran.
"Sebelumnya pak Ahok kan selalu mengeluarkan rentetan pernyataan yang kasar. Nah kali ini menyinggung agama, menyinggung Qur`an. Ini lebih-lebih lagi, yang sebelumnya kan bukan masalah agama," ujarnya menegaskan.