PBNU Tegas Minta Ahok Diproses Hukum

Sabtu, 15/10/2016 10:49 WIB

Jakarta - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj mengatakan proses hukum harus dilakukan terhadap Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Ini sikap tegas PBNU merespons dugaan penghinaan Ahok terhadap Al-Quran.

"Daripada anarkistis, daripada masyarakat nanti main hakim sendiri, lebih baik diproses hukum," kata Said Aqil, di Jakarta, Jumat (14/10). 

Ketum PBNU ini mengatakan proses hukum itu harus dilakukan apalagi sejumlah elemen masyarakat telah melaporkan ke kepolisian atas dugaan penghinaan Ahok terkait dengan Surat Al-Maidah ayat 51.

"Daripada masyarakat main hakim. Itu yang bahaya sekali," ujar Said Aqil.

Meski NU menerima permintaan maaf Ahok, tapi Said Aqil sangat menyayangkan perilakunya yang menyinggung Al-Quran.

"Sebelumnya pak Ahok kan selalu mengeluarkan rentetan pernyataan yang kasar. Nah kali ini menyinggung agama, menyinggung Qur`an. Ini lebih-lebih lagi, yang sebelumnya kan bukan masalah agama," ujarnya menegaskan.

 

 

Keyword : PBNU Ahok almaidah

TERKINI
Daftar Haji 2027 Diumumkan Awal, Wamenhaj: Beri Ruang Waktu Cukup Panjang Legislator PKS Desak Pemerataan Bantuan Hukum hingga Kepulauan Terluar BRIN Diminta Kembangkan Sport Science yang Berpihak pada Atlet Disabilitas Ada Demo di BPN Jakarta Pusat Hari Ini, 1.095 Personel Diterjunkan