Sabtu, 15/10/2016 18:51 WIB
Jakarta - Aparat kepolisian segera melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkait laporan dugaan penistaan agama.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan, tim penyidik Polri segera memeriksa Ahok. Hingga saat ini masih dilakukan penyelidikan terkait pernyataan Ahok soal Alquran Surat Al Maidah 51 tersebut.
DPR Buka Peluang Lakukan Revisi UU Perlindungan Anak
Pelibatan TNI dalam Pembekalan LPDP Sah Selama Tak Langgar Aturan
Triwulan I, Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,61 Persen