Temukan Fakta, Polisi Baru Gelar Perkara Kasus Ahok

Sabtu, 15/10/2016 18:51 WIB

Jakarta - Aparat kepolisian segera melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkait laporan dugaan penistaan agama.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan, tim penyidik Polri segera memeriksa Ahok. Hingga saat ini masih dilakukan penyelidikan terkait pernyataan Ahok soal Alquran Surat Al Maidah 51 tersebut.

"Tanggalnya belum dapat (pemeriksaan Ahok), yang tahu kan penyidiknya. Setelah dapat fakta baru gelar perkara," ujar Boy, di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (15/10).

Menurutnya, hingga saat ini polisi masih terus mengumpulkan fakta-fakta terkait laporan sejumlah kelompok masyarakat terhadap Ahok tersebut. "Nanti ditentukan lagi rencana tindak lanjut. Yang jelas proses ini berjalan," tegasnya.

Lebih lanjut Boy menegaskan, sejauh ini sudah ada pemeriksaan saksi. Selain itu, pusat laboratorium forensik juga tengah melakukan pemeriksaan terhadap video, termasuk keterangan dari ahli agama dan bahasa.

"Ada lima saksi, ini sudah berjalan. Termasuk permintaan keterangan terhadap ahli bahasa dan ahli agama," tandasnya.

TERKINI
DPR Buka Peluang Lakukan Revisi UU Perlindungan Anak Pelibatan TNI dalam Pembekalan LPDP Sah Selama Tak Langgar Aturan Triwulan I, Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,61 Persen Sesi I, IHSG Berakhir Menguat ke Level 7.029