Rabu, 30/12/2020 13:03 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Pemerintah melalui Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko polhukam), Mahfud Md, resmi melarang kegiatan yang mengatasnamakan organisasi Front Pembela Islam atau FPI di Indonesia.
Putusan itu berdasarkan Undang-Undang dan putusan MK Nomor 82 PUU 11/2013 tertanggal 23 Desember tahun 2014.
"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," ujar Mahfud Md dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (30/12).
Kebijakan itu pun telah disepakati oleh sejumlah petinggi lembaga negara. Yakni, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Idham Azis, Ka-BIN Budi Gunawan, Menkum HAM Yasonna Laoly,
Mahfud Soal Sidang Nadiem Dikawal TNI: Agak Kaget Juga, Standarnya Polisi
Mahfud MD Ungkap Dugaan Mark Up Anggaran Woosh
KPK Imbau Masyarakat Sampaikan Data Dugaan Korupsi Whoosh
Selain itu, Mendagri Tito Karnavian, Kepala KSP Moeldoko, Menkominfo Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar dan Kepala PPATK.
Keyword : Menko PolhukamMahfud MDFPI