Takut Kabur, Pelapor Video Mesum Minta Gisel dan MYD Serahkan Diri

Rabu, 30/12/2020 12:42 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Gisella Anastasia dan pria yang bernama Michael Yukinobu de Fretes sebagai tersangka kasus video mesum yang meresahkan publik. Status tersebut dinaikkan setelah Gisel mengakui kalau wanita didalam video itu adalah dirinya.

Pitra Ramadhoni sebagai pelapor mengapresiasi kinerja Polri yang akhirnya menguak video mesum tersebut sesuai dengan fakta yang ada. Video yang hebohkan publik pada 7 November 2021 di media sosial itu, sangat vulgar dan tidak pantas untuk beredar di ruang umum.

Terkait status Gisel dan Michael Yukinobu yang sudah menjadi tersangka, Pitra Ramadhoni meminta keduanya untuk segera menyerahkan diri ke pihak berwajib agar proses hukum dapat dilanjutkan sesuai aturan yang berlaku.

"Saya minta kepada Gisel agar segera menyerahkan diri ke Kepolisian,” kata Pitra Romadhoni, Selasa (29/12/2020).

Permintaan dirinya selaku pelapor agar tersangka tersbeut menyerahkan diri dengan alasan, agar keduanya tidak melarikan diri dengan alasan apapun juga. Terlebih lagi menghilang dan sulit untuki ditemui.

"Saya khawatir Gisel melarikan diri atau menghilangkan barang bukti," tandas Pitra.

TERKINI
Unggah Foto Dirinya Menangis, Instagram Justin Bieber Diserbu Penggemar Gara-gara Masalah Pita Suara, Jon Bon Jovi Anggap Shania Twain Adiknya Reaksi Taylor Swift saat The Tortured Poets Department Tembus 2,6 Juta Unit dalam Seminggu Disindir di Album TTPD Taylor Swift, Bagaimana Kabar Joe Alwyn Sekarang?