Sabtu, 15/10/2016 17:36 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung dinilai hingga saat ini belum serius memberangus praktik pungutan liar (Pungli). Berbeda dengan polisi, Kejagung justru tak menunjukan "tajinya" mencegah dan memberangus pungli.
Demikian disampaikan Komisioner Ombudsman La Ode Ida. Menurut Ida, Kejagung harusnya bersinergi dengan Polri, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menumpas praktik kotor tersebut.
"Kejaksaan tidak ada pergerakan," ungkap Ida saat diskusi bertajuk "Pungli; Retorika dan Realitas", di Jakarta, Sabtu (15/10/2016).
Di kejaksaan sendiri sampai saat ini tidak terlihat program mencegah dan memberangus pungli.
Sekjen Golkar Resmi Luncurkan Buku Kekuasaan Yang Menolong
Hari Kartini 21 April 2026 Apakah Libur Nasional? Ini Penjelasan Resminya
Legislator Golkar: Harga BBM Subsidi Tak Naik, Daya Beli Tetap Terjaga
Termasuk salah satunya, tidak ada tim khusus yang dibentuk kejaksaan untuk mencegah maupun memberantas pungli. Hal itu berbeda dengan Polri yang telah membentuk tim khusus.
"Kejaksaan paling mandul sekarang. Apa yang dilakukan Kejaksaan? tidak ada," kata Ida.
Pada kesempatan ini, Ida juga mempertanyakan kinerja peran inspektorat pengawasan di kementerian dan lembaga. Pasalnya, pungli masih saja merajalela. Telebih praktik pungutan liar di Kementerian Perhubungan belum lama ini di bongkar Polisi.
"Ini bukti dari pengawasan internal yang sangat lemah," ujar Ida.
Ida tak menampik pembentukan tim operasi pemberantasan pungli yang kini berganti nama sapu bersih pungli semakin meniadakan peran inspektorat. Seharusnya, kata Ida, pemerintah mendorong kerja inspektorat ketimbang membentuk tim baru.
"Lebih baik ditiadakan saja inspektoratnya sehingga tidak mubajir. Masak (penindakan) datang dari luar?," tandas Ida.
Keyword : Pungli Lao Ode Ida Kejaksaan Agung