Kasus Ahok, DPR Bakal Panggil Kapolri
Sabtu, 15/10/2016 12:20 WIB
Jakarta - Anggota Komisi III DPR sebagai mitra kerja Polri bakal memanggil Kapolri Jenderal Tito Karnavian terkait kasus dugaan penistaan agama yang menyeret Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Anggota Komisi III
DPR, Aboe Bakar Al-Habsyi mengatakan, pihaknya akan meminta penjelasa Kapolri terkait perkembangan laporan kasus yang menyeret
Ahok soal
Alquran surat Al Maidah 51.
"Kita akan panggil Kapolri dan akan kita tanyakan perkembangan
Ahok," kata Al Habsyi, seusai diskusi bertajuk `Pungli, Retorika, dan Realitas`, di Warung Daun, Jakarta Pusat, Sabtu (15/10).
Menurutnya, pimpinan komisi yang membidangi hukum itu akan segera menggelar rapat untuk menjadwalkan pemanggilan Kapolri Jenderal Tito.
"Nanti Ketua Komisi III segera rapat untuk menjadwalkan pemanggilan," tegas politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
Diketahui, beberapa Ormas Islam melaporkan
Ahok ke Polisi dengan dugaan penistaan agama soal penyebutan
Alquran surat Al-Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu yang menuai kontroversi.
Sementara, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan sikap terkait ucapan
Ahok yang menyinggung
Alquran tersebut. Setelah melakukan kajian, MUI menyebut ucapan
Ahok memiliki konsekuensi hukum.
Pernyataan sikap ini diteken oleh Ketua Umum MUI Ma`ruf Amin dan Sekretaris Jenderal MUI Dr. H. Anwar Abbas, Selasa (11/10). Ada lima sikap yang dinyatakan dan lima poin rekomendasi yang diajukan MUI.
"Pernyataan Basuki Tjahaja Purnama dikategorikan: (1) menghina Al-Quran dan atau (2) menghina ulama yang memiliki konsekuensi hukum," demikian bunyi pendapat dan sikap keagamaan MUI.
TERKINI
DPR RI Pertegas Tambahan Biaya Haji Harus Ditanggung Negara
Menko Muhaimin Ajak Puluhan Media Homeless Kolaborasi untuk Pemberdayaan
Ketua KNAI Pablo Benua Bantu 1M Bangun Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Timur
Fraksi PKB: Politik Energi Harus Berpihak Pada Rakyat