Sabtu, 15/10/2016 11:56 WIB
Jakarta - Aparat kepolisian memastikan operasi tangkap tangan (OTT) pungutan liar (Pungli) di Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebagai awal pemberantasan tindak kejahatan di institusi Polri.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan, satuan tugas khusus (satgasus) Pungli telah menindak sebanyak 66 pertugas kepolisian terkait kasus Pungli.
Tudingan Pungli 200 Juta di Lapas, Kanwil Ditjenpas Beri Pernyataan Resmi
Prabowo Panggil Panglima TNI-Kapolri ke Hambalang
Komisi III Setujui dan Perjuangkan Tambahan Anggaran Polri Rp44,9 T