Sabtu, 15/10/2016 11:56 WIB
Jakarta - Aparat kepolisian memastikan operasi tangkap tangan (OTT) pungutan liar (Pungli) di Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebagai awal pemberantasan tindak kejahatan di institusi Polri.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan, satuan tugas khusus (satgasus) Pungli telah menindak sebanyak 66 pertugas kepolisian terkait kasus Pungli.
Sahroni Minta Polisi Tindak Tegas Pungli Pengendara di Jakbar
Komisi III DPR: Revisi UU Polri Harus Perkuat Penanganan Kejahatan Siber
Komisi III: RUU Polri Harus Perjelas Makna Polisi sebagai Alat Negara