KPK Rampungkan Berkas Penyidikan, Penyuap Nurhadi Segera Disidang

Rabu, 23/12/2020 14:28 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan proses penyidikan kasus terhadap Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal/MIT, Hiendra Soenjoto (HSO) dalam kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) 2011-2016 

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, tersangka penyuap mantan sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono itu akan diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) untuk segera disidangkan.

"Hari ini, Tim Penyidik KPK melaksanakan tahap 2 (penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) atas nama.Tsk HSO (Hiendra Soejoto) kepada Tim JPU," kata Ali dalam keterangannya, Rabu (23/12).

Ali mengatakan, penahanan terhadap Hiendra selanjutnya menjadi kewenangan tim JPU. Di mana, Hiendra akan ditahan selama 20 hari kedepan.

"terhitung sejak tanggal 23 Desember 2020 sampai dengan 11 Januari 2021 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur," ucap Ali.

Selanjutnya, kata Ali, tim JPU akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat.

"Selama proses penyidikan,telah diperiksa kurang lebih 170 saksi,diantaranya Nurhadi dan Rezky Herbiono," katanya.

Untuk diketahui, Hiendra Soenjoto ditangkap tim KPK di salah satu apartemen di kawasan Bumi Serpong Damai, Tangerang Selatan, Kamis (29/10).

Sedangkan Nurhadi dan menantunya itu telah terlebih dahulu ditangkap tim KPK di salah satu rumahnya di Jakarta Selatan, Senin (1/6). Saat ini, Nurhadi dan Rezky Herbiyono telah didakwa menerima suap senilai total Rp45.726.955.000.

Uang suap tersebut diterima dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto untuk memuluskan pengurusan perkara antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN) terkait gugatan perjanjian sewa menyewa depo kontainer di Cilincing, Jakarta Utara.

Selain suap, Nurhadi dan Rezky juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang senilai total Rp 37.287.000.000 dari para pihiak yang memiliki perkara di lingkungan pengadilan baik di tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali.

Atas perbuatannya itu, Nurhadi dan Rezky didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan Pasal 12 B UU Tipikor jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

TERKINI
Gelora Cap PKS sebagai Pengadu Domba: Tolak Gabung Koalisi Prabowo-Gibran Taylor Swift Sedih Tinggalkan Pacar dan Teman-temannya untuk Eras Tour di Eropa Komisi I DPR: Pemerintah Perlu Dialog Multilateral Redam Konflik di Timur Tengah Album Beyonce Cowboy Carter Disebut Layak Jadi Album Terbaik Grammy 2025