Selasa, 22/12/2020 12:43 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Agama (Kemenag) menyerahkan kewenangan membuka perkuliahan tatap muka pada Januari 2021 mendatang kepada pemerintah daerah, mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri.
Kendati demikian, Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag Muhammad Ali Ramdhani tetap akan mengoptimalkan model perkuliahan hybrid, yang mengkombinasikan luring dan daring.
"Kami akan mencoba kuliah tatap muka dengan skala terbatas. Pembelajaran tatap muka dilakukan dengan beberapa metode, hybrid menjadi salah satu pilihan selain drive-thru, atau guru kunjung untuk jenjang madrasah," terang Dhani kepada awak media dalam kegiatan Media Gathering: Beasiswa 5000 Doktor pada Senin (21/12) kemarin.
Dhani mempertahankan skema hybrid dengan alasan menjaga keselamatan mahasiswa dan dosen, di tengah pandemi Covid-19 di Tanah Air.
Perlu Dukungan semua Pihak untuk Menekan Angka Perkawinan Anak
Legislator Dorong Sekolah dan Universitas Dikelola oleh Satu Kelembagaan
Kemenag Sahkan Widyalaya, "Madrasah" Khusus Agama Hindu
"Penekankan kami di maqhasid al-syar`iyyah. Karena itu kami harus berkoordinasi dengan mereka yang memegang penuh kendali di daerah," ujar Dhani.
Sementara itu Direktur Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) Suyitno menerangkan bahwa syarat wajib untuk menggelar kuliah tatap muka ialah rekomendasi dari Satuan Tugas Covid-19 daerah.
Suyitno melanjutkan, pemerintah hanya mengeluarkan surat edaran yang bersifat normatif, di mana perkuliahan tatap muka sudah dimungkinkan untuk dilaksanakan.
"Adapun mata kuliah yang bisa tatap muka ialah mata kuliah praktikum, yang tidak mungking dilakukan secara daring. Maka mau tidak mau yang tatap muka harus dengan protokol kesehatan yang ketat," tegas dia.
"Yang tidak kalah penting, prosedur 3M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak) tetap dipastikan berjalan," tandas dia.