Keluar Kota, Warga Wajib Siapkan Rapid Tes Antigen Non Reaktif

Senin, 21/12/2020 15:48 WIB

Jakarta Jurnas.com- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan melakukan uji cepat atau rapid test antigen kepada para pemudik yang akan melangsungkan liburan Natal dan tahun baru 2021, khusus yang menggunakan kendaraan pribadi. Lantas bagaimanakah jika salah seoranag pemudik terjangkit virus tersebut atau reaktif ?

“Apabila ada ditemukan reaktif maka kami bawa ke RS terdekat atau Wisma Atlet,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Silang Monas, Jakarta Pusat, Senin (21/12/2020).

Kombes Sambodo Purnomo juga menghimbau kepada masyrakat untuk mengurungkan niatnya pergi berlibur ke luar kota mengingat beberapa daerah masih dalam status zona merah penyebaran virus Covid-19. Masyarakat diminta untuk menyiapkan bukti rapid test antigen dengan hasil non-reaktif.

"Kami imbau karena provinsi di Jawa masih zona merah maka tidak bepergian libur Natal dan tahun baru. Tapi kalau terpaksa, siapkan surat swab antigen non-reaktif," jelas Sambodo.

Seperti diketahui, Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Letjen Doni Monardo mengeluarkan surat edaran yang berlaku untuk setiap orang yang akan bepergian. Surat edaran Nomor 3 tahun 2020 tertanggal 19 Desember 2020 itu menyangkut protokol kesehatan perjalanan orang selama libur hari raya Natal dan tahun baru 2021 di masa pandemi Covid-19.

Keyword : AntigenSambodo

TERKINI
Perang Epik Rebutan Kilang Anggur, Brad Pitt dan Angelina Jolie Saling Menuduh Milla Jovovich Ungkap Dirinya Pernah Jadi Baby Sitter Anak-anak Bruce Willis dan Demi Moore Akhirnya Britney Spears Benar-benar Bebas dari Ayahnya Setelah Konservatori Usai 2 Tahun Lalu Scarlett Johansson Dampingi Suaminya Colin Jost Jadi Penghibur di Gedung Putih